BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kecamatan Majenang, Cilacap.
Seorang pria berinisial AS, berusia 57 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia tujuh tahun.
Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos, menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah ibu dari korban, AF yang berusia 28 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 26 Juli 2025.
Sebelumnya, AF merasa curiga setelah melihat kondisi kesehatan putrinya yang mengkhawatirkan.
Ia menemukan ada cairan seperti nanah keluar dari alat kelamin anaknya, sehingga memutuskan untuk segera membawa anaknya ke bidan guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari ibu korban yang menyatakan bahwa alat kelamin putrinya telah dimasuki jari oleh pelaku AS,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo pada hari Senin (28/7).
Dari keterangan yang diperoleh dari korban, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan tipu muslihat mengajak korban masuk ke dalam kamar kos.
Di dalam kamar tersebut, pelaku tidak hanya mencabuli korban tetapi juga menunjukkan video porno sebagai bagian dari aksinya. Rentetan peristiwa ini dilaporkan terjadi antara bulan April hingga Juni 2025.
“Pelaku menunjukkan video porno sambil melancarkan aksi bejadnya dimulai dari April hingga Juni,” lanjut Ipda Galih menambahkan keterangan.
Hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya adalah tetangga dekat dan sudah saling mengenal layaknya keluarga sendiri. Hal ini membuat korban tidak pernah menaruh kecurigaan apa pun terhadap pelaku.
Sering kali korban bermain di kos milik pelaku tanpa adanya rasa was-was maupun curiga sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap korban dan beberapa saksi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat,” tandas Ipda Galih dengan tegas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku di lokasi kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari.
Penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk mengamankan barang bukti serta menjaga keselamatan semua pihak terkait.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Majenang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban dan tersangka,” pungkas Ipda Galih memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh AS, korban mengalami trauma baik secara psikis maupun fisik. Trauma mendalam ini tentunya memerlukan penanganan khusus agar tidak berdampak buruk dalam jangka panjang terhadap perkembangan mental dan emosional korban.
Sementara itu menurut penjelasan hukum yang berlaku, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan hukum ini memberikan ancaman maksimal berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi para pelanggar hak asasi anak seperti kasus ini.
Kejadian memilukan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual maupun eksploitasi lainnya.
Peran serta aktif keluarga dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka.
Kepolisian terus menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak segan melaporkan setiap kejanggalan atau indikasi kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum setempat. Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. (jul/stch)
















