Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Purbalingga Terapkan SOTK Baru 2026, Hemat Belanja Daerah 1,2 Miliar

Efisiensi SOTK Baru Hemat Rp1,2 MiliarEfisiensi SOTK Baru Hemat Rp1,2 Miliar
PENATAAN ASET: Kantor DLH Kabupaten Purbalingga tampak kosong setelah aktivitas dinas dipindahkan ke kantor eks Dinpertan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai merasakan dampak penerapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.

Reformasi struktural ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendukung penguatan kinerja melalui penyederhanaan organisasi perangkat daerah.

Salah satu hasil dari perombakan ini adalah penghematan belanja daerah yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, terutama dari komponen gaji dan tunjangan aparatur.

Imam Khasbullah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah digagas sejak 2025.

Pada saat itu, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purbalingga memulai penyusunan skema perampingan organisasi dengan fokus utama pada efisiensi.

“Kita sudah persiapan sejak tahun 2025 ketika bagian organisasi Setda Kabupaten Purbalingga menyusun penyederhanaan organisasi. Tujuannya ialah efisiensi. Hitungan saat menyusun anggaran itu belum memproyeksikan adanya efisiensi dari penggabungan,” ungkap Imam pada Selasa (13/1/2026).

Dengan diterapkannya SOTK baru pada 2026, pemerintah daerah kini mengalihkan fokusnya pada penataan aset sebagai langkah lanjutan dari peleburan dan pergeseran sejumlah organisasi perangkat daerah.

Perubahan ini berdampak langsung pada pemanfaatan gedung, barang milik daerah, hingga kendaraan dinas.

Dalam struktur baru tersebut, terdapat beberapa perubahan signifikan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinrumkim) tidak lagi berdiri sendiri.

Sebagian besar urusan Dinrumkim kini digabungkan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sementara sisanya melebur dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLH PKP).

“DLH PKP menempati eks kantor Dinpertan. Dinpertan sendiri melebur dengan DKPP menjadi DPPP yang sekarang berkantor di lokasi eks DKPP dan Dinrumkim,” jelas Imam.

Perubahan juga terjadi pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Urusan terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana dipindahkan ke Dinas Kesehatan sementara urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung bersama dengan Dinpermasdes dan Perindag menjadi Dinsospermasdesp3a.

Di sektor ekonomi terjadi penggabungan urusan perindustrian dengan Dinas Tenaga Kerja sehingga terbentuklah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) yang menempati kantor eks Dinnaker.

Sedangkan urusan perdagangan digabungkan dengan Dinkopukm menjadi Dindagkopukm.

Penataan aset mengikuti prinsip pergeseran fungsi. Imam memaparkan bahwa aset bergerak seperti meja kursi dan perlengkapan kantor lainnya akan mengikuti bidang yang dipindahkan.

Namun untuk aset yang tidak mudah dipindahkan seperti pendingin ruangan akan tetap berada di lokasi awalnya.

“Kalau aset bergerak yang bisa dipindahkan mengikuti dengan bidang-bidang yang digeser. Aset berat dan menempel seperti AC tetap ditinggal. Dari sisi administrasi Bakeuda terus melakukan rekonsiliasi aset,” tambahnya.

Saat ini terdapat dua gedung kantor yang kosong yaitu eks kantor Dinas Lingkungan Hidup dan eks kantor Dinpermasdes.

Untuk eks kantor Dinpermasdes pemerintah daerah telah merencanakan penggunaannya sebagai kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).

Sementara penggunaan eks kantor DLH masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap aset kendaraan dinas agar lebih mudah diawasi dan dicatat sesuai dengan bidang masing-masing.

Proses rekonsiliasi aset terus berjalan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam waktu dekat proses penataan aset akan sejalan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam waktu dekat ada laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diaudit BPK. Ini menjadi tantangan tersendiri karena bisa jadi aset yang direncanakan digeser ternyata tidak jadi. Itu perlu dimitigasi dengan cermat,” kata Imam.

Langkah-langkah reformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang lebih efisien efektif serta akuntabel bagi seluruh masyarakatnya. (alw/dda)

Berita Sebelumnya
Sepanjang 2025 Lahir 2.706 Janda Baru

PA Wonosobo Catat 2.815 Kasus Perceraian Sepanjang 2025, Judul Jadi Faktor Utama

Berita Selanjutnya
PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga

Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang hingga 31 Desember 2026