BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilacap yang beragama Nasrani baru saja mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, dalam sebuah acara penuh rasa syukur sebelum perayaan ibadah Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap pada Kamis (25/12).
Dalam suasana yang khidmat tersebut, Efendi Johan mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Remisi Khusus Natal ini tidak hanya sebatas pemenuhan hak bagi WBP Nasrani dalam merayakan Hari Raya Natal, tetapi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan lebih baik,” ungkap Efendi Johan dengan nada harapan yang tulus.
Tak hanya itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, turut memberikan penjelasan mengenai pemberian remisi ini.
Dari total 11 WBP yang menerima remisi, dua orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus I selama 15 hari, sementara sembilan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan penuh.
“Dua orang mendapatkan remisi khusus 15 hari dan sembilan orang mendapatkan remisi satu bulan,” jelas Adi Prasetyo dengan rinci.
Adi juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi Natal ini diberikan secara khusus kepada WBP yang beragama Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal. Kami berharap agar penghargaan ini dapat mendorong para WBP menjadi lebih disiplin, bertanggung jawab serta siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya,” ujarnya memberikan penekanan pada pentingnya proses reintegrasi sosial.
Pemberian remisi bukanlah sekadar formalitas tahunan tetapi juga merupakan bagian dari program pembinaan yang komprehensif.
Ini adalah salah satu cara untuk memotivasi para narapidana agar terus berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
Dengan adanya pengurangan hukuman ini, diharapkan para penerima remisi dapat merasakan semangat baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah keluar nanti.
Dalam acara penyerahan tersebut, suasana gereja dipenuhi kehangatan dan harapan baru. Salah satu perwakilan WBP secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) remisi Natal, momen ini menjadi simbol penting dari harapan dan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berubah serta berintegrasi kembali ke masyarakat.
Efendi Johan juga menekankan betapa pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam proses rehabilitasi para narapidana.
Dukungan eksternal sangat dibutuhkan agar ketika mereka keluar dari lapas, mereka sudah siap kembali ke lingkungan sosialnya masing-masing dengan mental dan karakter yang lebih baik.
Menurut Efendi Johan, keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada sistem di dalam lapas tetapi juga perlu dukungan dari luar.
Acara penyerahan remisi ini sekaligus menjadi ajang refleksi bagi semua pihak terkait pentingnya saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi rehabilitasi narapidana.
Kesempatan kedua yang diberikan oleh negara melalui pemberian remisi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para WBP untuk membuktikan bahwa mereka dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui program-program pembinaan di dalam lapas seperti pelatihan ketrampilan atau kegiatan keagamaan, diharapkan para narapidana dapat mengembangkan potensi diri mereka sehingga bisa lebih siap menghadapi tantangan hidup setelah bebas nanti.
Pemberian remisi khusus saat perayaan Hari Raya seperti Natal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap hak-hak dasar para WBP serta sebagai bentuk motivasi agar mereka tetap semangat menjalani proses pembinaan.
Dengan demikian, pemberian remisi tidak hanya memiliki arti sebagai pengurangan masa pidana tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi setiap penerimanya.
Harapan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan dan membangun masa depan yang lebih cerah.
Semangat inilah yang harus terus dipupuk agar proses pemasyarakatan bisa berjalan efektif dan menghasilkan individu-individu tangguh serta bertanggung jawab ketika kembali ke masyarakat nantinya.
Dalam konteks ini pula, Efendi Johan berharap agar seluruh pihak termasuk keluarga dan masyarakat sekitar bisa memberikan dukungan maksimal kepada para WBP ketika mereka telah menyelesaikan masa hukumannya.
Hanya dengan kerjasama semua pihaklah tujuan dari sistem pemasyarakatan bisa benar-benar tercapai yaitu membentuk manusia-manusia baru yang siap berkontribusi positif bagi bangsa ini. (jul/stch/fam)
















