Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Restorative Justice Ditolak, Kasus Inara Rusli Masuk Tahap Gelar Perkara di Polda Metro

Restorative Justice DitolakRestorative Justice Ditolak
Inara Rusli dan Insanul Fahmi

BANYUMASEKSPRES.ID, Permohonan restorative justice yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait laporan Wardatina Mawa resmi ditolak oleh pihak kepolisian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh selebritas, Emma Waroka, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya kini memasuki fase baru dengan rencana gelar perkara atas laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.

Emma Waroka menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan insiden CCTV, di mana terdapat tujuh adegan yang menjadi fokus penyelidikan.

“IR dan IF sudah akan gelar perkara atas laporannya WM. Kasus CCTV, tahu kan kasusnya? Di kasus CCTV ini, ada tujuh adegan dan akan gelar perkara,” ungkap Emma Waroka kepada awak media.

Dalam upaya menyelesaikan kasus secara damai, Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif karena ditolak oleh kepolisian.

Emma menekankan bahwa penolakan terjadi karena tidak adanya dokumen pendukung yang diperlukan untuk memenuhi syarat RJ.

“Ternyata, sih IR dan IF sudah melaporkan restorative justice (RJ) untuk berdamai, tetapi dalam pengajuannya tidak ada surat damai, tidak ada melampirkan demi memenuhi RJ. Karena persyaratannya adalah harus ada surat sepakat damai dan itu tidak ada,” jelas Emma.

Penolakan perdamaian tersebut disambut gembira oleh Emma Waroka. Dia mengungkapkan rasa bahagianya mendengar kabar itu karena merasa kasus ini perlu diselesaikan secara tuntas hingga tahap pengadilan.

“Jujur, gue sangat bahagia banget mendengarnya karena buat saya kasus ini harus dituntaskan (hingga pengadilan),” katanya dengan tegas.

Emma juga menambahkan bahwa ia mendukung sikap Wardatina Mawa yang menolak untuk berdamai dengan Inara Rusli dan Insanul Fahmi jika tidak ada kesepakatan yang signifikan seperti uang perdamaian sebesar Rp 100 miliar.

“Jangan ada perdamaian ya, kecuali kalau uang perdamaiannya Rp 100 miliar,” tutupnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses hukum ketika restorative justice diajukan tanpa dokumen pendukung yang memadai.

Restorative justice sendiri dikenal sebagai pendekatan alternatif dalam menyelesaikan konflik dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak-pihak terlibat melalui komunikasi langsung atau mediasi.

Namun, penerapannya memerlukan persetujuan dari semua pihak serta bukti-bukti pendukung yang kuat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Pengajuan restorative justice oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi seharusnya dilengkapi dengan surat kesepakatan damai yang merupakan inti dari permohonan tersebut agar dapat diterima oleh pihak berwenang.

Ketiadaan dokumen penting ini menunjukkan kurangnya kesiapan dari pihak pemohon dalam memenuhi persyaratan legalitas restorative justice.

Pentingnya dokumen pendukung dalam setiap proses hukum memang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti formal dari niat baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai dan legal.

Tanpa adanya kesepakatan tertulis atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan, maka permohonan restorative justice rentan mendapat penolakan seperti yang terjadi pada kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini.

Melihat respons dari Emma Waroka dan aksi lanjut Wardatina Mawa dalam menolak perdamaian juga memperlihatkan bagaimana pandangan masyarakat terhadap penyelesaian konflik semacam ini.

Keinginan agar kasus dilanjutkan ke pengadilan mungkin didorong oleh harapan akan keadilan hukum yang lebih jelas dan transparan dibandingkan sekedar penyelesaian damai tanpa kejelasan hukum yang pasti. (*/dda)

Berita Sebelumnya
BBM Aman Meski Konflik AS–Venezuela Memanas

Kementerian ESDM Pastikan Ketegangan AS–Venezuela Tak Ganggu Pasokan BBM Indonesia

Berita Selanjutnya
Bawa Obor Olimpiade Musim Dingin

Pecco Bagnaia hingga Agostini Jadi Pembawa Obor Olimpiade Musim Dingin Milan 2026