BANYUMASEKSPRES.ID, Presenter Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pertengahan Juli 2026.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, yang menyatakan bahwa perkara telah teregister dan kini memasuki tahapan persidangan.
“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026 melalui kuasanya, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” ujar Halida, Kamis (2/7).
Dalam berkas gugatan yang diterima pengadilan, Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh terhadap tiga anak.
Dua di antaranya merupakan anak kandung, sedangkan satu anak lainnya berstatus anak angkat yang sebelumnya telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” jelas Halida.
Dengan demikian, seluruh anak yang selama ini berada dalam keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi bagian dari objek gugatan tersebut.
Salah satu alasan utama yang diajukan Ruben dalam gugatan adalah terkait kesulitan bertemu dengan anak-anaknya.
Menurut Halida, dalam pokok perkara disebutkan bahwa Ruben meminta agar hak asuh anak dikembalikan kepadanya karena merasa akses untuk bertemu buah hatinya semakin terbatas.
“Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” katanya.
Persoalan akses bertemu anak sebelumnya juga sempat disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang menyebut kliennya mengalami kendala dalam menjalankan hak sebagai seorang ayah.
Halida juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai isi gugatan Ruben Onsu.
Ia memastikan bahwa dalam dokumen gugatan yang diterima pengadilan tidak terdapat dalil mengenai dugaan eksploitasi anak.
“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” tegasnya.
Pengadilan sengaja membatasi informasi yang dapat dipublikasikan demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan hak asuh anak ini pada Rabu, 15 Juli 2026.
Persidangan nantinya akan berlangsung secara tertutup untuk umum karena menyangkut perkara keluarga dan perlindungan terhadap anak.
“Persidangan tertutup karena berkaitan dengan kepentingan anak,” ujar Halida.
Dalam perkara hak asuh anak, sidang tertutup merupakan prosedur yang lazim diterapkan agar identitas serta kepentingan anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sarwendah terkait gugatan yang diajukan Ruben Onsu.
Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*/stch/dda)














