Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rumah Sakit di Thailand Didenda 610 Juta Gegara Kertas Bungkus Gorengan

Kasus kebocoran dataKasus kebocoran data
Gara-gara selembar dokumen berisi data pasien dijadikan bungkus makanan, sebuah rumah sakit di Thailand harus membayar denda Rp 610 juta.

BANYUMASEKSPRES.ID, Hanya karena selembar kertas yang digunakan untuk membungkus jajanan, sebuah rumah sakit swasta di Thailand harus membayar denda yang sangat besar.

Rumah sakit itu dikenai sanksi sebesar 1,21 juta baht atau sekitar Rp 610 juta setelah diketahui kertas pembungkus makanan tersebut merupakan dokumen berisi data pribadi pasien.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) pada Jumat (1/8/2025).

Dikutip dari laporan Bangkok Post, Senin (4/8/2025), PDPC mengonfirmasi bahwa insiden ini termasuk dalam lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang sedang ditangani.

Kertas yang menjadi sumber masalah itu ditemukan digunakan untuk membungkus makanan ringan khas Thailand, yaitu khanom Tokyo.

Namun, PDPC tidak membeberkan secara rinci nama rumah sakit yang bersangkutan, hanya menyebut bahwa institusi tersebut merupakan salah satu rumah sakit swasta besar di negara itu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, lebih dari seribu dokumen penting yang mengandung informasi pribadi pasien seharusnya dikirimkan ke tempat pemusnahan dokumen.

Namun, dokumen-dokumen itu justru berakhir di tangan pihak lain dan digunakan sebagai kertas pembungkus makanan.

Kertas bungkus gorengan
Komite PDPC Thailand umumkan denda terhadap rumah sakit yang lalai menjaga data pasien.

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa mereka telah mempercayakan proses pemusnahan dokumen tersebut kepada sebuah bisnis lokal berskala kecil.

Namun, bisnis tersebut ternyata tidak menjalankan prosedur dengan benar. Pemilik usaha bahkan mengaku bahwa dokumen-dokumen penting itu bocor setelah disimpan di rumah mereka dan tidak langsung dihancurkan.

Akibat kelalaian ini, PDPC menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta baht kepada rumah sakit terkait. Sementara pemilik usaha kecil yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen dikenai denda sebesar 16.940 baht atau sekitar Rp 8,5 juta.

Insiden ini tidak hanya memicu keprihatinan soal tata kelola data pribadi, tetapi juga menyoroti pentingnya keamanan dalam pengelolaan dokumen di lembaga layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Dalam era digital saat ini, kebocoran data bisa berujung pada kerugian besar, baik secara hukum maupun kepercayaan publik.

Masih dari laporan PDPC, sebuah kasus lain juga mengungkap adanya pelanggaran besar yang dilakukan oleh sebuah lembaga negara di Thailand.

Lembaga tersebut diduga membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga Thailand setelah terjadi serangan siber terhadap aplikasi web miliknya. Data-data pribadi milik ratusan ribu warga itu kemudian diketahui diperjualbelikan di dark web.

Investigasi menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memiliki sistem keamanan yang sangat lemah, termasuk penggunaan kata sandi yang mudah ditebak serta tidak adanya perjanjian pemrosesan data yang memadai antara lembaga dan pengembang aplikasinya.

Karena pelanggaran tersebut, komite menjatuhkan denda gabungan sebesar 153.120 baht atau sekitar Rp 77,2 juta kepada lembaga pemerintah terkait dan kontraktor swasta yang terlibat.

Sementara itu, tiga kasus kebocoran data lainnya yang diungkap PDPC melibatkan perusahaan ritel dan distributor online. Mereka dikenai sanksi bervariasi, mulai dari 500.000 baht (sekitar Rp 252 juta) hingga 7 juta baht (sekitar Rp 3,5 miliar).

Secara keseluruhan, sejak tahun 2024 hingga kini, PDPC telah menangani enam kasus besar pelanggaran data pribadi, dengan total denda mencapai 21,5 juta baht atau senilai Rp 10,8 miliar.

Di tengah sorotan terhadap keamanan data, muncul pula kabar menarik dari Indonesia. Seorang warganet mengunggah uang pecahan Rp 50.000 yang mencuri perhatian publik. Uang tersebut memiliki tulisan tangan bernada kasar terhadap koruptor, yakni “Koruptor Bang**t” yang tercetak tepat di bawah angka nominal pada sisi belakang uang.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ben****** pada Sabtu (12/4/2025). Dalam video, terlihat perbandingan antara uang bertulisan tersebut dengan uang Rp 50.000 normal. Pada versi asli, semestinya terdapat tulisan “EMISI 2022” yang menunjukkan tahun emisi uang tersebut.

Tak hanya itu, uang bertulisan kasar tersebut juga dicuci menggunakan air mengalir dalam upaya menghapus tulisan tersebut.

Namun hasilnya nihil—tulisan tetap tidak luntur. Uang itu bahkan diterawang dan terlihat jelas gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, menandakan bahwa uang tersebut benar-benar asli.

Pengelola akun Instagram @goj1n******** turut mengunggah video serupa dan menyatakan bahwa uang bertulisan itu memang asli, bukan hasil manipulasi digital.

Pihak Bank Indonesia pun akhirnya angkat suara untuk merespons viralnya video tersebut, meski belum ada informasi resmi soal status peredaran uang itu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi—baik dalam bentuk digital maupun fisik—memiliki nilai dan dampak besar. Selembar dokumen bisa jadi celaka, dan selembar uang bisa memantik perhatian luas publik. (vip)

Berita Sebelumnya
Gaji dan tambahan pns 2025

Benarkah PNS Dapat 3 Penghasilan Tambahan Mulai Agustus 2025? Simak Rinciannya

Berita Selanjutnya
Animal pop blast

Animal Pop Blast, Game Tap-Tap Seru Bisa Hasilkan Saldo DANA!