BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Rumah tangga Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan berada di ujung perceraian.
Keduanya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah Zidan mengajukan cerai talak terhadap Raisya.
Di tengah proses tersebut, muncul pembahasan mengenai perbedaan latar belakang daerah antara keduanya.
Raisya berasal dari lingkungan kehidupan Jakarta, sedangkan Zidan menyebut dirinya berasal dari Malang.
Namun, Raisya menegaskan bahwa perbedaan budaya maupun latar belakang daerah bukan alasan perceraian yang terjadi dalam rumah tangganya.
Pernyataan itu disampaikan Raisya ketika menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Ketika ditanya apakah perbedaan budaya menjadi penyebab dirinya dan Zidan berpisah, Raisya dengan tegas membantahnya.
“Nggak ada kaitannya sama itu sama sekali,” kata Raisya.
Raisya kemudian mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Muhammad Zidan sebenarnya berawal dari proses perkenalan yang melibatkan keluarga.
Bahkan, ia menyebut dirinya dan Zidan masih memiliki hubungan keluarga jauh.
Keduanya sempat dikenalkan melalui perjodohan. Namun, menurut Raisya, keterlibatan orang tua hanya terjadi pada tahap awal.
Setelah hubungan mereka berkembang, keputusan mengenai rumah tangga tidak lagi berada di tangan keluarga.
“Ya kita masih keluarga jauh. Awalnya dijodohin tapi pas sudah ke sini ke sini itu sama sekali tidak ada campur tangan orang tua ya,” ujar Raisya.
Karena itu, Raisya merasa kurang tepat apabila pernikahannya dengan Zidan disebut sepenuhnya terjadi karena perjodohan.
Ia mengatakan keputusan untuk menikah bukan semata-mata karena ada dorongan dari keluarga.
“Jadi kalau misalnya dibilang aku bisa menikah karena dijodohin itu sebenarnya nggak juga,” katanya.
Raisya juga mengaku tidak terlalu mengingat secara pasti berapa lama dirinya mengenal Zidan sebelum akhirnya menikah.
Komunikasi keduanya pada masa perkenalan disebut tidak terlalu intens.
“Lupa deh aku. Karena nggak terlalu intens sih chattingannya,” ungkap Raisya.
Dalam proses perceraian yang sedang berlangsung, Raisya menyatakan dirinya sudah mantap untuk mengakhiri rumah tangga dengan Zidan.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya yang meminta agar proses gugatan perceraian dilakukan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk berpisah telah menjadi pembahasan di antara keduanya.
“Sudah memang sepakat, aku yang memang minta untuk digugat,” kata Raisya.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026) juga belum berhasil membuat keduanya kembali berdamai.
Meski upaya mediasi tidak menghasilkan perdamaian, kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan mengenai sejumlah kewajiban setelah perceraian, khususnya terkait nafkah.
Kuasa hukum Muhammad Zidan, Didi Lestarion, mengatakan pihaknya dan Raisya telah mencapai kesepakatan mengenai kewajiban nafkah setelah perceraian.
Total kewajiban yang disepakati mencapai Rp120 juta, yang berkaitan dengan nafkah iddah dan mut’ah.
Didi menjelaskan, salah satu komponen yang telah disepakati adalah nafkah iddah sebesar Rp60 juta.
Sementara jika ditotal dengan kewajiban mut’ah, jumlah keseluruhannya menjadi Rp120 juta.
“Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nafkah iddahnya totalnya Rp60 juta ya? Pokoknya total semuanya Rp120 juta,” ujar Didi.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hal yang telah dicapai oleh kedua pihak meskipun proses perceraian masih berjalan di pengadilan.
Di sisi lain, Didi mengungkapkan bahwa dalam rumah tangga Raisya dan Zidan memang terdapat persoalan berupa kesalahpahaman serta pertengkaran.
Namun, kedua pihak sepakat untuk tidak mengungkap secara detail persoalan rumah tangga mereka kepada publik.
“Sebenarnya ada kesalahpahaman dan ada pertengkaran. Tapi pihak Raisya maupun pihak Zidan sudah bersepakat untuk tidak membongkar permasalahan tersebut,” kata Didi.
Dengan kesepakatan itu, penyebab secara rinci dari perselisihan rumah tangga Raisya dan Zidan tidak disampaikan kepada publik.
Sementara dari sisi Muhammad Zidan, persoalan perbedaan latar belakang kehidupan Jakarta dan Malang memang sempat disebut sebagai salah satu pemicu pertengkaran.
Zidan mengatakan dirinya berasal dari Kota Malang, sementara Raisya lebih terbiasa dengan kehidupan di Jakarta.
Menurut dia, perbedaan budaya antara kedua kota tersebut cukup terasa dalam kehidupan sehari-hari.
“Enggak kan saya ini dari daerah, Kota Malang. Itu sih mungkin. Kulturnya beda ya Jakarta sama Malang, sangat berbeda ya. Mungkin sama-sama kagetnya juga sih,” kata Zidan.
Zidan kemudian memberikan contoh mengenai perbedaan fasilitas dan suasana kehidupan di kedua daerah tersebut.
Menurutnya, pengalaman Raisya ketika berada di Malang berbeda dengan kehidupan yang biasa dijalaninya di Jakarta.
“Dia ke Malang, di Malang kan enggak ada mal kayak di sini. Terus ya kehidupannya berbeda lah di Malang sama di Jakarta itu. Bukan kampung sih, orang daerah. Lebih tepatnya daerah,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan sudut pandang Zidan mengenai dinamika rumah tangga mereka.
Raisya sendiri sebelumnya secara tegas mengatakan perbedaan budaya bukan alasan perceraian.
Kuasa hukum Zidan juga menyebut perselisihan antara keduanya beberapa kali terjadi melalui komunikasi jarak jauh, termasuk WhatsApp dan telepon.
Kesibukan Zidan sebagai seorang pengusaha disebut menjadi salah satu kondisi yang turut memengaruhi keseharian rumah tangga.
Menurut Didi, Zidan terkadang pulang hingga malam karena harus mengurus perusahaan.
“Iya kalau pertengkaran melalui WhatsApp, melalui telepon itu sering. Sepenglihatan kami selaku tim kuasa hukum dan bersama klien kami, klien kami ini kan pengusaha. Dan kemudian dalam mengurus perusahaan itu kadang sering pulang malam,” kata Didi.
Perselisihan yang berulang akhirnya membuat Raisya meninggalkan rumah Zidan yang berada di Malang.
“Ya, hanya itu yang bisa saya sampaikan. Kalau di Malang itu kebetulan rumah saya, jadi Raisya-nya yang keluar duluan,” ujar Didi.
Perkara perceraian Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Zidan mengajukan cerai talak pada 21 Agustus 2026. Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, membenarkan adanya perkara tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP.
“Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan. Betul sudah didaftarkan dengan nomor perkara 1440/Pdt.G/2026/PA.JP,” ujar Ira.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, kedua pihak tampaknya memilih menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur pengadilan.
Raisya telah menyatakan mantap untuk berpisah, sementara mediasi yang digelar juga belum menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga.
Adapun mengenai penyebab perceraian, terdapat perbedaan penekanan dari masing-masing pihak.
Raisya menolak anggapan bahwa perbedaan budaya menjadi penyebab utama, sedangkan pihak Zidan menyebut perbedaan latar belakang Jakarta dan Malang pernah menjadi salah satu pemicu pertengkaran.
Keduanya sendiri telah sepakat untuk tidak membuka secara rinci persoalan rumah tangga mereka kepada publik. (*/stch/dda)
















