BANYUMASEKSPRES.ID, Tunjangan profesi, THR, dan gaji ke-13 akan segera disalurkan oleh pemerintah pada awal 2026 untuk para guru selaku tenaga pendidik. Namun, terdapat beberapa syarat atau kriteria guru yang akan mendapatkan hak finansial ini dari pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) di sejumlah daerah. Hal ini dilakukan agar para guru ASN bisa mendapatkan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 pada 2026.
Kabar menggembirakan ini jelas mendapat sambutan meriah dari para guru. Ketentuan tersebut pun telah ditetapkan langsung oleh bendahara negara yang tertuang dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dan resmi berlaku sejak 22 Desember 2025 lalu.
Adapun besaran tambahan dana senilai Rp7,66 triliun ini telah diberikan ke pemda untuk digunakan dalam hal pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN 2026. Keputusan ini juga hadir sebagai hasil pertimbangan atas PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru). Besaran TPG ini paling banyak adalah setara penghasilan guru ASN dalam 1 bulannya.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, terdapat 333 daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tambahan anggaran untuk pembayaran TPG 100% dan gaji ke-13 guru.
Daerah-daerah ini diprioritaskan karena tidak menganggarkan pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun TPP bagi guru.
Mengetahui hal tersebut, informasi tentang jadwal pencairan THR guru 2026 pun kini banyak diburu oleh publik, terutama bagi mereka yang termasuk sebagai tenaga pendidik. Banyak yang merasa tak sabar untuk menerima hak finansialnya dari pemerintah.

Proses pencairan THR Guru ini dikabarkan akan mulai dilakukan oleh pemerintah pada awal tahun, tepatnya di Januari 2026 ini. Tak hanya itu, di awal tahun ini pemerintah juga tengah gencar diburu oleh pertanyaan tentang pencairan gaji ke-13 PNS 2026 oleh publik.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk menyalurkan dana TPG THR dan gaji ke-13 guru 2026. Meskipun anggaran telah siap, tetapi tidak semua guru ASN berhak menerima TPG hingga gaji ke-13 tersebut.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar kebijakan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru 2026 ini bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
Berikut rincian kriteria penerima TPG THR dan gaji ke-13 guru 2026 yang wajib diperhatikan oleh setiap tenaga pendidik.
- Guru dengan status ASN daerah baik PNS ataupun PPPK.
- Telah memiliki sertifikat pendidik resmi.
- Tidak menerima Tukin atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari daerah.
- Data kepegawaian dan Dapodik berstatus terverifikasi dan valid.
- Telah diusulkan resmi menjadi penerima oleh pemerintah daerah.
Hanya tenaga pendidik yang telah memenuhi kriteria penerima TPG THR dan gaji ke-13 guru 2026 di atas yang berhak menerima hak finansial dari pemerintah.
Para guru dihimbau untuk rutin mengecek saldo di rekening pada awal 2026 ini karena pencairan ketiga hak finansial tersebut telah dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah pusat juga telah mewajibkan pihak pemda untuk melaporkan realisasi pembayaran tunjangan dan gaji ke-13 guru kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir Juni 2026.
Ciri TPG guru 2026 yang akan ataupun resmi cair adalah adanya status data valid di portal Info GTK, tidak mendapat revisi Dapodik, Dinas Pendidikan mulai menyampaikan informasi internal, dan beberapa guru lain di daerah setempat juga telah melaporkan adanya pencairan dana.
Adanya pemberian TPG THR dan gaji ke-13 guru 2026 ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja guru dalam dunia pendidikan.
Antar guru di pusat dan daerah diharapkan bisa mendapat distribusi tunjangan yang sama sehingga tidak ada lagi keluhan ketimpangan tunjangan. (dpp)
















