Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan

Tiga bos pt pim jadi tersangka baruTiga bos pt pim jadi tersangka baru
Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8).

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus beras oplosan yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap kualitas pangan di Indonesia kini memasuki babak baru.

Perkembangan terbaru datang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang secara resmi menetapkan tiga tersangka baru dari jajaran korporasi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah S, Presiden Direktur PT PIM; AI, Kepala Pabrik; serta DO, Kepala Quality Control perusahaan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus Bareskrim dan juga Ketua Satgas Pangan Polri memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini.

“Selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk para ahli laboratorium pengujian mutu, perlindungan konsumen, hingga ahli pidana,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sejauh mana upaya penyelidikan dilakukan untuk mengungkap praktik penipuan dalam produksi beras premium ini.

Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Dugaan ini muncul setelah tim Satgas Pangan menemukan bahwa produk beras premium yang dijual ke masyarakat ternyata merupakan campuran dengan beras patah berkualitas rendah.

Fakta ini menjadi sorotan mengingat merek-merek besar seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip selama ini dikenal sebagai produk premium terpercaya di pasar.

Sebagai bukti kuat dari temuan ini, Bareskrim berhasil menyita 13.740 karung beras serta 58,9 ton beras dalam kemasan premium ukuran 2,5 kg dan 5 kg.

Selain itu ditemukan pula beras patah sebanyak 53.150 ton dalam karung besar yang diduga dicampurkan sebelum dikemas ulang dan dijual sebagai produk premium.

Penemuan ini mengindikasikan skala besar dari operasi curang yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka resmi, hingga saat ini penyidik Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Proses pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung terutama terhadap saksi-saksi tambahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jalur distribusi dan proses produksi dari PT PIM.

“Penyidikan terus berlanjut. Kami sedang mendalami aliran dan tanggung jawab pada setiap rantai distribusi dan produksinya,” ujar Helfi menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Lebih lanjut lagi penyidik juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Penetapan tiga bos PT PIM ini sekaligus menambah panjang daftar tersangka dalam kasus beras oplosan di Indonesia.

Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga petinggi dari PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka sehingga total jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai sembilan orang.

Kasus ini memberikan peringatan keras kepada pelaku industri pangan bahwa praktik curang dengan tujuan memperoleh keuntungan tidak akan ditoleransi oleh pihak berwenang.

Di sisi lain masyarakat pun harus lebih waspada dengan kenyataan bahwa tidak semua label “premium” dapat menjamin kualitas isi produk yang sepadan.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan seiring publik menantikan kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Harapannya adalah agar jaminan diberikan oleh pihak otoritas bahwa praktik semacam ini tidak akan terulang kembali di masa depan demi melindungi konsumen serta menjaga kualitas pangan nasional. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Satu pekerja proyek ditemukan meninggal

Satu Pekerja Proyek Tebing Klawing yang Hanyut Ditemukan Meninggal, Lainnya Belum Ditemukan

Berita Selanjutnya
Konsumen kripto tembus 15,85 juta orang

Bulan Juni Transaksi Kripto 32,31 Triliun, Turun Dibandingkan Mei