BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Tindakan tegas diambil oleh Satgas Pangan Polri terhadap produsen beras PT FS, yang kini menghadapi tuntutan hukum setelah terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap pelanggaran serius dalam produksi beras di Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Jumat (1/8), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa penetapan status tersangka pada tiga petinggi PT FS dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.
“Ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS, terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar SNI,” ujar Helfi.
Proses penyidikan ini bermula dari laporan resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Laporan tersebut membeberkan hasil investigasi mendalam terkait mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasaran.
Investigasi yang dilaksanakan pada 6–23 Juni 2025 mencakup 10 provinsi di Indonesia, serta melibatkan pengujian terhadap 268 sampel beras dari 212 merek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 sampel atau setara dengan 189 merek tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan pengambilan sampel secara acak dari pasar tradisional maupun modern.
Selain itu, pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan kebenaran data lapangan. Tidak hanya itu, para saksi ahli serta pihak produsen juga diperiksa guna mengumpulkan lebih banyak bukti.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa lima merek beras premium produksi PT FS yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
Ketidakpatuhan terhadap standar tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kualitas produk tidak sesuai dengan label premium yang tertera pada kemasan.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, ditemukan dokumen internal berupa instruksi kerja dan notulen rapat yang mengindikasikan bahwa PT FS secara sengaja menurunkan standar mutu produknya.
Temuan lainnya adalah praktek ‘upgrade’ beras lama dengan menggunakan kemasan baru sehingga terlihat seolah-olah memenuhi standar mutu premium.
Dalam keterangannya Helfi menyatakan, “Parameter mutu yang digunakan PT FS tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi hingga ke konsumen. Ini jelas menyesatkan dan merugikan masyarakat.”
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen legalitas perusahaan, sertifikat merek dagang, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen terkait perizinan produksi lainnya. Semua dokumen ini dijadikan barang bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap ketiga tersangka.
Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen adalah lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang dapat dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kepercayaan konsumen terhadap produk pangan khususnya beras premium di Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produsen pangan agar masyarakat mendapatkan produk berkualitas sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian serta dukungan penuh dari pemerintah diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga dengan baik.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam produksi pangan demi melindungi konsumen sekaligus menjaga reputasi industri pangan nasional agar tetap kompetitif di pasar global. (*/stch)
















