BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 2.474.721,94. Kenaikan ini sebesar 5,835 persen dibandingkan UMK tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Yesu Dewayana Purba, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, menjelaskan bahwa angka UMK tersebut merupakan hasil dari proses panjang pembahasan di tingkat kabupaten sebelum diajukan ke pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, UMK Purbalingga 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Angkanya sesuai dengan hasil kesepakatan dan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya kepada awak media.
Penentuan kenaikan UMK ini berlandaskan formula nasional pengupahan yang mengkombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan variabel alfa.
Dalam pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 sebagai kompromi antara kepentingan pengusaha dan aspirasi pekerja.
“Pembahasannya cukup dinamis, tetapi akhirnya semua pihak sepakat menggunakan alfa 0,7 sebagai jalan tengah,” tutur Yesu.
Sebagai perbandingan, UMK Purbalingga tahun sebelumnya berada di angka Rp 2.338.283,12. Dengan kenaikan yang telah ditetapkan yakni sebesar 5,835 persen, UMK tahun 2026 naik menjadi Rp 2.474.721,94.
Dalam lampiran keputusan tersebut juga terlihat bahwa UMK Purbalingga sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Banyumas dan lebih tinggi dari Banjarnegara.
Menurut Yesu, perbedaan ini menggambarkan kondisi ekonomi daerah serta hasil dialog sosial yang berjalan dengan baik di wilayah tersebut.
“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Yesu lagi. Ia menambahkan bahwa bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih diharuskan untuk mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Setelah penetapan ini dilakukan, Dinnaker Purbalingga akan segera bergerak melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan para pekerja guna memastikan penerapan UMK Purbalingga 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka semata namun juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi makro dan kesejahteraan buruh di tingkat lokal.
Kenaikan ini tentu diharapkan dapat memacu daya beli masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Purbalingga seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan mencermati perkembangan industri dan ekonomi lokal serta tingkat inflasi, penyesuaian UMK setiap tahunnya harus selalu mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut agar tetap relevan dan adil bagi semua pihak terkait.
Langkah selanjutnya setelah penetapan adalah memastikan bahwa semua perusahaan di wilayah Purbalingga menaati ketentuan tersebut sehingga hak-hak pekerja terjamin dengan baik sesuai regulasi yang ada.
Perubahan besaran upah minimum tentunya memerlukan adaptasi baik dari sisi manajemen perusahaan maupun dari para pekerja itu sendiri untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan kesejahteraan hidup sehari-hari.
Melihat ke depan, peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog antar pengusaha dan serikat buruh sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan sosial-ekonomi di level regional agar tetap harmonis dan konstruktif bagi semua pemangku kepentingan terkait. (alw/stch/fam)
















