BANYUMASEKSPRES.ID, PT Taspen akhirnya memberikan kepastian resmi terkait kabar simpang siur mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang sempat ramai dibicarakan menjelang pencairan gaji pada November 2025.
Sebagaimana diketahui, pembayaran gaji pensiunan PNS November 2025 akan dilakukan pada awal bulan mendatang. Seperti biasanya, momen pencairan ini selalu disertai dengan harapan adanya kenaikan gaji pensiunan dari pemerintah.
Namun, harapan itu tampaknya harus kembali ditunda. PT Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun pegawai negeri sipil, menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS,” tegas PT Taspen.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar bahwa kenaikan gaji pensiunan akan segera diberlakukan menyusul adanya pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Faktanya, hingga kini, rencana tersebut belum masuk tahap pembahasan lanjutan di tingkat kementerian terkait.
PT Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada perubahan mekanisme, regulasi baru, atau instruksi tambahan dari pemerintah yang berkaitan dengan penyesuaian kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Adapun pembayaran gaji yang akan dicairkan pada 1 November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum terakhir penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS beserta janda atau duda pensiunan.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini mencakup seluruh golongan pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji baru yang sempat diharapkan melalui Perpres 79 Tahun 2025 belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Para pensiunan masih akan menerima besaran gaji sesuai ketentuan terakhir yang sudah disesuaikan tahun sebelumnya.
Adapun nominal gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 per November 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp2.100.000 – Rp2.476.000
IIb: Rp2.100.000 – Rp2.585.000
IIc: Rp2.100.000 – Rp2.677.000
IId: Rp2.100.000 – Rp2.782.000
Golongan III
IIIa: Rp2.500.000 – Rp3.292.000
IIIb: Rp2.500.000 – Rp3.548.000
IIIc: Rp2.500.000 – Rp3.745.000
IIId: Rp2.500.000 – Rp3.960.000
Golongan IV
IVa: Rp3.500.000 – Rp4.640.000
IVb: Rp3.500.000 – Rp4.820.000
IVc: Rp3.500.000 – Rp4.970.000
IVd: Rp3.500.000 – Rp5.120.000
IVe: Rp3.500.000 – Rp4.900.000
Besaran nominal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak awal 2024 masih menjadi acuan utama hingga saat ini.
PT Taspen juga memastikan tidak ada penyesuaian tambahan yang akan diberlakukan sampai adanya kebijakan resmi baru dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS November 2025 akan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan seperti yang sempat beredar.
PT Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan pembayaran gaji tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku, sembari menunggu arahan resmi terkait perubahan kebijakan di tahun-tahun mendatang. (fam)
















