Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

10 Juta Rekening Bansos Tak Aktif, Dana Rp2,1 T Tertahan

Dana bansos rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening penerima yang tidak aktifDana bansos rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening penerima yang tidak aktif
Dana Bansos Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening penerima yang tidak aktif

BANYUMASEKSPRES.ID, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Lembaga ini mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.

Di dalam rekening-rekening tersebut, terendap dana bansos yang nilainya sangat besar, yakni mencapai Rp2,1 triliun.

Jumlah dana yang mengendap ini mengindikasikan adanya potensi ketidaktepatan dalam proses penyaluran bansos yang seharusnya menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

PPATK Sebut Penyaluran Bansos Belum Tepat Sasaran

“Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” tegas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Natsir, fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem distribusi bantuan sosial, di mana dana pemerintah justru mengendap dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Penyisiran Rekening Dormant Dimulai Sejak Februari 2025

Proses pemblokiran sementara rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dana
Proses pemblokiran sementara rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dana

PPATK pun bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini. Langkah yang diambil yakni dengan menyisir rekening-rekening dormant yang diduga tidak aktif dan tidak pernah digunakan lagi oleh pemiliknya.

Penyisiran dilakukan dengan bekerja sama langsung bersama pihak perbankan. Proses pemantauan dan penyaringan terhadap rekening dormant mulai dilakukan sejak Februari 2025.

PPATK kemudian menetapkan tanggal 15 Mei 2025 sebagai momentum penting dengan menghentikan sementara transaksi terhadap rekening yang diklasifikasikan sebagai tidak aktif.

Langkah penghentian sementara transaksi ini menjadi bentuk upaya konkret dari PPATK dalam menjaga akuntabilitas dan ketepatan distribusi dana bansos yang bersumber dari anggaran negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

PPATK menilai bahwa verifikasi ulang terhadap rekening-rekening tersebut sangat penting untuk dilakukan.

Langkah ini bukan hanya menyasar efisiensi birokrasi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat penerima bansos tetap terlindungi secara hukum maupun administratif.

PPATK: Dana Nasabah Tetap Aman dan Utuh 100%

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” kata Natsir.

Ia menambahkan bahwa PPATK memiliki komitmen kuat untuk melindungi dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, terutama dana bantuan sosial yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat miskin dan rentan.

Menurutnya, seluruh dana yang tersimpan di rekening tetap aman dan utuh 100%, meskipun rekening tersebut masuk kategori dormant.

Pemblokiran Sementara untuk Verifikasi, Bukan Penyitaan

Natsir menjelaskan, pemblokiran transaksi bukan berarti dana tersebut hilang atau disita, melainkan hanya bersifat sementara untuk memastikan proses validasi data dapat berjalan optimal.

Langkah PPATK ini juga menjadi alarm penting bagi pemerintah, kementerian sosial, dan lembaga keuangan untuk segera memperbarui data penerima bantuan sosial secara berkala.

Dengan akurasi data yang lebih baik, penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat bawah.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi kerugian negara akibat dana bansos yang tertahan akan semakin besar, apalagi jumlah rekening yang tidak aktif terus bertambah dari waktu ke waktu.

Fenomena ini juga menunjukkan perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank penyalur, dan lembaga pengawasan seperti PPATK untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam penyaluran bantuan sosial.

Verifikasi Ulang Jadi Langkah Awal Reformasi Bansos

Langkah verifikasi ulang yang kini dilakukan secara masif diharapkan menjadi titik awal dari reformasi sistem penyaluran bansos berbasis data yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesadaran masyarakat untuk segera mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan juga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

PPATK mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam menyukseskan kebijakan ini agar dana bansos yang bersumber dari pajak rakyat bisa benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan.(taa)

 

Berita Sebelumnya
Direktur departemen kebijakan sistem pembayaran bi, dudi dermawan saputra, saat menjelaskan rencana penerapan payment id

Sistem Payment ID BI Segera Hadir, Cek Manfaat dan Fungsinya

Berita Selanjutnya
Jalan ketapang diberlakukan satu arah

Jalan Ketapang Cilacap Diberlakukan Satu Arah