Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dirjen Pajak Buka Suara soal Restitusi Pajak yang Dikeluhkan Pengusaha

DJP Perluas Pengawasan Pajak hingga DesaDJP Perluas Pengawasan Pajak hingga Desa
PELAYANAN: Wajib pajak melakuka pembayaran pajak di kantor pelayanan pajak

BANYUMASEKSPRES.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai keluhan dunia usaha terkait proses restitusi pajak yang dinilai masih berjalan lambat.

DJP memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk melalui tahapan pemeriksaan serta mengikuti batas waktu pencairan yang telah ditetapkan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pencairan restitusi pajak tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat tahapan yang harus diselesaikan oleh fiskus terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul ketika keluhan mengenai pencairan restitusi pajak kembali menjadi perhatian dunia usaha.

Bagi perusahaan, restitusi pajak bukan sekadar proses administrasi perpajakan.

Dana yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak juga dapat berkaitan dengan kondisi arus kas dan kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pembiayaan.

Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak belum diterima, dana tersebut belum dapat digunakan perusahaan untuk kebutuhan lain, termasuk mendukung kegiatan usaha maupun membiayai proyek baru.

Apa Itu Restitusi Pajak dan Bagaimana Proses Pengembaliannya?

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Kelebihan pembayaran tersebut dapat diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan atau SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Selain itu, kelebihan pembayaran pajak juga dapat terjadi karena adanya kekeliruan dalam proses pemungutan atau pemotongan pajak.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada DJP.

Setelah permohonan restitusi diterima, otoritas pajak kemudian melakukan penelitian atau pemeriksaan sesuai dengan jenis restitusi yang diajukan oleh wajib pajak.

Artinya, tidak seluruh permohonan pengembalian pajak melalui tahapan yang sama.

Mekanisme yang diterapkan dapat berbeda berdasarkan jenis restitusi serta proses pengembalian yang dimohonkan.

Untuk permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi yang dipercepat, proses yang dilakukan antara lain melalui penelitian.

Sementara itu, permohonan restitusi yang menggunakan mekanisme umum pada umumnya harus melalui proses pemeriksaan.

Perbedaan tahapan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membahas persoalan pencairan restitusi pajak.

Dengan adanya proses penelitian atau pemeriksaan, DJP perlu memastikan permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan sebelum dana restitusi dapat dikembalikan kepada wajib pajak.

Bimo menegaskan bahwa pencairan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan tetap mengacu pada standar operasional prosedur atau SOP serta tenggat waktu yang berlaku.

Dengan demikian, proses restitusi pajak tidak hanya berkaitan dengan pengajuan permohonan oleh wajib pajak.

Ada pula tahapan yang harus diselesaikan oleh otoritas pajak sebelum pengembalian dilakukan.

Keluhan Pengusaha soal Restitusi Pajak Disampaikan kepada Kemenperin

Sebelumnya, keluhan mengenai pencairan restitusi pajak juga disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kemenperin.

Keluhan itu berkaitan dengan proses pencairan restitusi pajak yang dinilai masih menjadi persoalan bagi dunia usaha.

Menurut Agus, persoalan tersebut penting untuk mendapatkan perhatian karena memiliki kaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

Kondisi tersebut terutama dapat dirasakan oleh pelaku industri yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai proyek baru.

Bagi perusahaan, dana yang belum kembali melalui mekanisme restitusi dapat memengaruhi pengelolaan keuangan.

Karena itu, persoalan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi perhatian dari sisi dunia usaha.

Agus juga mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan restitusi yang dikeluhkan para pengusaha.

“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR.
Koordinasi tersebut dilakukan karena kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, keluhan yang disampaikan pelaku usaha kepada Kemenperin kemudian perlu dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan perpajakan, termasuk terkait mekanisme restitusi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan dengan dana yang menjadi hak wajib pajak setelah melalui proses yang telah ditentukan.

Bagi pelaku industri, kepastian mengenai pencairan restitusi juga menjadi bagian penting dalam mengatur kebutuhan pembiayaan perusahaan.

Nilai Restitusi Pajak Capai Rp185,38 Triliun hingga Juli 2026

Di tengah pembahasan mengenai proses pencairan restitusi, data DJP menunjukkan nilai pengembalian pajak hingga Juli 2026 masih berada pada angka yang sangat besar.

Berdasarkan data DJP, restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun.

Meski nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, angka tersebut tercatat turun sebesar 33,65% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan atau PPh badan tercatat mencapai Rp52,66 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam negeri menjadi bagian terbesar dengan nilai mencapai Rp130,9 triliun.

Adapun restitusi yang berasal dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan.

Namun, di sisi lain, proses pencairan restitusi pajak tetap harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh DJP.

DJP menegaskan bahwa restitusi tidak langsung dicairkan hanya berdasarkan adanya permohonan.

Fiskus terlebih dahulu melakukan tahapan yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan restitusi yang diajukan.

Untuk mekanisme tertentu, proses dilakukan melalui penelitian, sedangkan restitusi melalui mekanisme umum dilakukan dengan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, pencairan restitusi dilakukan sesuai SOP dan tenggat waktu yang berlaku.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons DJP terhadap keluhan pengusaha mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak dan dunia usaha, persoalan restitusi bukan hanya menyangkut kewajiban administrasi perpajakan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun pembiayaan usaha.

Sementara itu, dari sisi DJP, proses pemeriksaan tetap menjadi bagian dari prosedur sebelum pengembalian pajak dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa restitusi pajak tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pencairan dilakukan setelah tahapan pemeriksaan selesai, dengan tetap mengacu pada SOP dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Di tengah keluhan dunia usaha terkait lambatnya pencairan, kepastian mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi hal yang terus menjadi perhatian.

Terutama bagi perusahaan yang mengandalkan arus kas untuk mendukung kegiatan dan pembiayaan usaha, kepastian pencairan restitusi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan(taa)

Berita Sebelumnya
Juara Tingkat Korwil, Maju ke Kabupaten

Lomba MAPSI 2026 di Gandrungmangu Cilacap, Dorong Siswa SD Berprestasi dan Kreatif

Berita Selanjutnya
Terjun Langsung ke Lokasi Karhutla

Karhutla Kalimantan Makin Memprihatinkan, Sherina Munaf Turun Langsung Bantu Pemadaman