BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia dari hulu hingga hilir.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, kebijakan wajib halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan ketentuan regulasi.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat rantai nilai halal atau Halal Value Chain (HVC) sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
“Wajib Halal diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administratif saja, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal, menciptakan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk para pelaku usaha kita,” kata Babe Haikal dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring, Rabu (2/9/2026).
Babe Haikal mengungkapkan, perkembangan Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, nilai Halal Value Chain Indonesia meningkat dari sekitar Rp4.900 triliun pada 2023 menjadi Rp5.500 triliun pada 2024.
Nilai tersebut kembali meningkat pada 2025 hingga mencapai sekitar Rp6.400 triliun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor halal memiliki potensi ekonomi yang besar.
Industri halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai sektor yang terhubung dengan rantai produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Menurut Babe Haikal, perkembangan tersebut menjadi indikator bahwa ekonomi halal Indonesia semakin memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Kontribusi ekonomi halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga disebut terus meningkat.
Kontribusinya tercatat sekitar 24 persen pada 2023, kemudian naik menjadi 25 persen pada 2024 dan mencapai 27 persen pada 2025.
Dengan semakin besarnya potensi ekonomi halal, Babe Haikal menilai pemberlakuan wajib halal Oktober 2026 harus dimanfaatkan secara lebih strategis.
Pelaku usaha tidak seharusnya melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban untuk memenuhi regulasi.
Sertifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia.
Dalam konteks persaingan bisnis, status halal juga dapat menjadi salah satu nilai tambah bagi produk.
Terlebih, pasar produk halal terus berkembang seiring meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk yang memenuhi standar tertentu.
Karena itu, penerapan kewajiban halal diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk memperbaiki proses produksi sekaligus membangun sistem rantai pasok yang lebih terintegrasi.
Menurut Babe Haikal, penguatan industri halal Indonesia membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
Prosesnya tidak cukup hanya memastikan produk akhir telah memenuhi ketentuan halal.
Ekosistem tersebut harus dibangun sejak tahap produksi, bahan baku, rantai pasok, proses pengolahan, distribusi, hingga produk sampai kepada konsumen.
Dengan sistem yang terintegrasi, penerapan standar halal dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pelaku usaha maupun perekonomian nasional.
Pendekatan dari hulu hingga hilir juga dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem halal.
Pelaku usaha membutuhkan dukungan dari berbagai sektor agar proses sertifikasi dan pemenuhan standar halal dapat berjalan secara efektif.
Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya dalam ekonomi halal global.
Besarnya jumlah penduduk, pasar domestik, serta perkembangan industri halal menjadi modal penting untuk mengembangkan sektor tersebut.
Namun, peluang tersebut membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta lembaga terkait perlu bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur dan rantai nilai industri halal.
Kolaborasi tersebut juga diperlukan agar pelaku usaha Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing ketika memasuki pasar internasional.
Dengan demikian, wajib halal 2026 dapat menjadi lebih dari sekadar regulasi.
Kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat industri halal, meningkatkan nilai tambah produk, sekaligus membuka peluang bisnis baru.
Pemberlakuan wajib halal juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan proses produksi dan pemasaran produk.
Pelaku usaha perlu melihat kewajiban tersebut sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas produk.
Dengan sertifikasi halal, produk memiliki jaminan pemenuhan standar halal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Di sisi lain, penguatan ekosistem halal juga berpotensi menciptakan peluang bagi berbagai sektor pendukung, mulai dari bahan baku, jasa sertifikasi, logistik, distribusi, hingga pembiayaan yang mendukung perkembangan bisnis halal.
Babe Haikal menilai momentum pemberlakuan wajib halal harus dimanfaatkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pertumbuhan nilai Halal Value Chain hingga Rp6.400 triliun pada 2025 menunjukkan besarnya potensi yang tersedia.
Tantangan berikutnya adalah memastikan potensi tersebut dapat dikembangkan secara optimal melalui kolaborasi dan kebijakan yang tepat.
Dengan pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026, pemerintah berharap pelaku usaha semakin siap memasuki ekosistem halal yang lebih terintegrasi.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri halal dunia. (*/stch/dda)
















