Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

500 Akun Seller TikTok Shop Kena Pembekuan Dana, Nilainya Capai 3 Triliun

500 Akun Seller TikTok Shop Dibekukan500 Akun Seller TikTok Shop Dibekukan
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pihak TikTok untuk membahas dugaan pembekuan dana milik penjual atau seller di TikTok Shop.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai penutupan sekitar 500 akun penjual dengan nilai dana yang terdampak disebut mencapai Rp3 triliun.

Rapat tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana pelaku usaha yang beraktivitas melalui perdagangan elektronik sekaligus berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan pihaknya dimintai klarifikasi mengenai laporan dugaan pembekuan dana tersebut.

Menurut Stephanie, TikTok telah menerima laporan dari sejumlah penjual yang mengaku mengalami pembekuan dana.

Setiap laporan, kata dia, akan diperiksa secara individual dengan mempertimbangkan fakta serta kondisi masing-masing kasus.

“Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus, dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,” kata Stephanie di Kompleks DPR/MPR, Selasa (8/9/2026).

Stephanie menjelaskan, penjual yang mengalami pembekuan atau penangguhan akun memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada TikTok.

Seller juga dapat mengajukan banding apabila merasa terjadi kekeliruan atau mempunyai informasi tambahan yang dapat mendukung pemeriksaan.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu tahapan yang dapat ditempuh penjual untuk menjelaskan kondisi akun maupun transaksi yang menjadi dasar penangguhan.

TikTok, lanjut Stephanie, akan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan informasi yang tersedia.

Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, penangguhan terhadap dana dapat dicabut.

Dengan demikian, dana yang sebelumnya ditahan dapat kembali ditarik oleh penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap dugaan pembekuan dana dalam jumlah besar.

Nilai dana yang disebut terdampak mencapai sekitar Rp3 triliun dan berkaitan dengan sekitar 500 akun seller.

Namun, penyelesaian setiap kasus tetap akan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing akun.

Artinya, tidak semua laporan penjual dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama tanpa melihat fakta dan hasil pemeriksaan.

Stephanie memastikan kebijakan yang diterapkan TikTok tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap penjual dan pembeli.

Selain itu, keamanan transaksi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menjalankan aktivitas perdagangan di platform tersebut.

Menurut dia, TikTok juga menerima masukan dari para penjual untuk melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang dilaporkan.

“Kami mendengar saran dari penjual, meninjau seluruh kasus secara menyeluruh, dan berupaya memberikan solusi yang adil sehingga seluruh pihak dapat bertransaksi dengan nyaman sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Stephanie.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembekuan dana tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara platform dan seller.

Persoalan itu juga menyentuh aspek keamanan transaksi serta perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

Bagi penjual, dana hasil transaksi merupakan bagian penting dari aktivitas usaha.

Karena itu, mekanisme penangguhan, pemeriksaan, klarifikasi, hingga pencairan dana perlu memiliki prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mohamad Toha, turut menyoroti pentingnya mekanisme yang dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi secara online.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.

Pemerintah dan pelaku industri dinilai memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan perdagangan digital berjalan secara aman dan tepercaya.

Toha bahkan membagikan pengalaman pribadinya saat melakukan transaksi online.

Ia mengaku pernah mengalami ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan barang yang diterima.

“Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah,” katanya.

Pengalaman tersebut menggambarkan salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan dalam perdagangan elektronik, yakni memastikan barang yang diterima konsumen sesuai dengan pesanan.

Di sisi lain, kasus dugaan pembekuan dana seller menunjukkan bahwa perlindungan dalam transaksi digital juga perlu memperhatikan kepentingan pelaku usaha.

Platform perdagangan elektronik perlu memiliki mekanisme yang transparan ketika melakukan pembatasan akun maupun penangguhan dana.

Dugaan pembekuan dana terhadap sekitar 500 akun seller TikTok Shop dengan nilai yang disebut mencapai Rp3 triliun kini menjadi perhatian Komisi VII DPR.

Klarifikasi dari TikTok diperlukan untuk mendapatkan gambaran mengenai penyebab pembekuan, mekanisme pemeriksaan, serta proses yang dapat ditempuh oleh seller apabila merasa dirugikan.

TikTok menyatakan setiap laporan akan diperiksa berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus.

Seller juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun mengajukan banding.

Apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penangguhan dana dapat dicabut sehingga dana bisa kembali ditarik oleh penjual.

Perkembangan kasus ini menjadi penting bagi ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Selain memastikan perlindungan konsumen, kepastian bagi seller juga dibutuhkan agar transaksi online dapat berlangsung secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.

Dengan nilai dana yang disebut mencapai Rp3 triliun, penyelesaian persoalan ini juga akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang mengandalkan platform digital sebagai sarana penjualan dan transaksi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tak Ada Pasangan Ajukan Rujuk Sejak Tiga Tahun Terakhir

Tiga Tahun Tak Ada Pasangan Ajukan Rujuk di Purbalingga, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Berita Selanjutnya
Sudah 31 Kali Menikah

Opie Kumis Mengaku Sudah Menikah 31 Kali Sejak Usia 19 Tahun, Kini Punya 4 Istri