BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen kawasan industri di Indonesia masih belum dimanfaatkan.
Hal ini membuka peluang besar bagi investasi di sektor kawasan industri, yang dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam sebuah pernyataan, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyoroti potensi besar yang ada dalam kawasan industri yang telah ditetapkan.
Menurut Suyus, lebih dari 90 persen lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam tata ruang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
“Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya strategi pengembangan industri dalam mendukung ekonomi nasional.
Sebagai contoh konkret, Suyus menjelaskan bahwa di Pulau Sumatera, dari total luas lahan kawasan industri sekitar 185.412 hektare, hanya sekitar 13.000 hektare atau 7 persen yang telah dimanfaatkan.
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar lahan masih belum digunakan secara optimal. Di sisi lain, Pulau Jawa memiliki sekitar 350.539 hektare lahan yang tersedia untuk kawasan industri, namun baru 34.000 hektare yang telah dimanfaatkan.
Kondisi ini menyoroti tantangan signifikan dalam eksekusi rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya,” jelas Suyus.
Tantangan tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga penguasaan lahan.
Suyus juga mengakui adanya sejumlah kendala dalam optimalisasi kawasan industri. Beberapa di antaranya adalah belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun potensi investasi sangat besar, ada hambatan birokrasi dan teknis yang perlu diatasi.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam sistem OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha.
Namun, hingga pertengahan tahun 2025, baru 367 RDTR yang berhasil diintegrasikan, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk mempercepat proses integrasi dan meningkatkan efisiensi sistem perizinan.
Pemerintah menyadari pentingnya meningkatkan daya tarik investasi di sektor industri dengan mempercepat penyelesaian masalah perizinan dan infrastruktur pendukung lainnya.
Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah sangat krusial dalam memastikan bahwa semua hambatan dapat diatasi dengan cepat dan efisien.
Dengan demikian, potensi besar dari kawasan industri yang belum dimanfaatkan dapat dikonversi menjadi peluang nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulannya, meskipun ada tantangan signifikan dalam memanfaatkan kawasan industri yang telah ditetapkan, peluang investasi tetap sangat besar. Dengan strategi dan kebijakan yang tepat, sektor ini dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. (*/stch)
















