BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penolakan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Banyumas semakin menguat. Aktivitas tambang batu dan pasir yang dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan menjadi sumber keresahan warga, terutama di wilayah lereng Gunung Slamet.
Gelombang protes ini mencapai puncaknya saat Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyumas pada Jumat (19/12).
Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penambangan batu dan pasir di kawasan tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa aksi tersebut didorong oleh rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian Gunung Slamet.
Ia menyebut berbagai bencana alam akibat penambangan di daerah lain seperti Sumatera Barat dan Aceh sebagai peringatan agar kerusakan serupa tidak terjadi di Banyumas.
“Sekaligus sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pembangunan, khususnya di kawasan lereng Gunung Slamet yang masuk wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan sekitarnya,” ujar Nanang.
Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah mendesak penutupan dan pencabutan izin terhadap aktivitas penambangan yang terbukti merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian hidup masyarakat sekitar.
Nanang menambahkan bahwa mereka juga menuntut agar fungsi lahan di sekitar lereng Gunung Slamet dikembalikan sesuai peruntukan awal. Baik lahan yang tengah mengalami alih fungsi maupun yang direncanakan untuk kegiatan tambang, diminta untuk dihentikan dan dipulihkan.
“Yang ketiga menuntut dikembalikannya fungsi lahan di sekitar lereng Gunung Slamet, baik yang saat ini sedang dilakukan pengalihan maupun yang akan dilakukan penggalian atau penambangan,” jelasnya.
Hal ini penting karena daerah-daerah tersebut berdasarkan peta Pemerintah Kabupaten Banyumas merupakan kawasan resapan air.
Selain itu, aliansi juga meminta agar reklamasi lahan bekas tambang segera dilakukan dengan melibatkan pengawasan masyarakat.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan di kawasan lereng Gunung Slamet.
Di sela aksi, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama sejumlah dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat sejalan dengan langkah pemerintah daerah.
“Apa yang dipikirkan dibenak panjenengan juga sama dengan yang ada di benak saya. Kami sudah melangkah melakukan evaluasi tambang di Baseh dan investigasi tambang di Gandatapa,” ungkap Sadewo.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melaporkan persoalan pertambangan ini secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas kewenangan.
“Surat sudah saya serahkan langsung ke gubernur. Tuntutan panjenengan semua sama dengan kita dan sudah terangkum dalam surat yang sudah saya serahkan ke gubernur,” paparnya.
Secara aturan, setiap aduan terkait aktivitas tambang harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan perizinan. Pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi masyarakat.
“Mudah-mudahan provinsi segera menindaklanjuti. Ini kegiatan yang sama-sama kita juga prihatin,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Sadewo menyebut bahwa Gubernur Jawa Tengah berencana membentuk tim gabungan untuk melakukan audit serta investigasi terhadap aktivitas pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin di Banyumas dan daerah lain di Jawa Tengah.
“Tim untuk menginvestigasi tambang yang berizin maupun yang tidak berizin yang ada di Jawa Tengah,” tutupnya. (res/stch/fam)
















