BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terjadi baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Banjarnegara.
Sejak Sabtu, 18 April 2026 pukul 00.00 WIB, lonjakan harga ini langsung terasa di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Kebijakan penyesuaian harga ini diberlakukan secara serentak sebagai respons terhadap tekanan harga energi global, yang sebelumnya sempat ditahan oleh Pertamina sejak awal bulan April.
Sapto Yudi, Koordinator SPBU Banjarnegara, menegaskan bahwa kebijakan baru ini telah diterapkan di lapangan dan seluruh SPBU mulai menerapkan harga baru sejak tengah malam.
“Sejumlah harga BBM di SPBU mengalami penyesuaian mulai 18 April 2026 pukul 00.00 waktu setempat,” jelasnya.
Berdasarkan data dari aplikasi MyPertamina, kenaikan harga paling signifikan terjadi pada produk Dexlite yang melonjak dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter.
Selain itu, Pertamina Dex juga mengalami kenaikan tajam dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter, sementara Pertamax Turbo meningkat dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter.
Di sisi lain, Pertamax tetap berada di harga Rp12.300 per liter dan Pertamax Green 95 bertahan di Rp12.900 per liter.
Di tengah lonjakan tersebut, pengguna BBM bersubsidi masih mendapatkan harga stabil; Pertalite dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi dipertahankan di Rp6.800 per liter.
Meskipun demikian, dampak dari kenaikan harga BBM nonsubsidi ini diperkirakan akan berimbas langsung pada biaya operasional sektor-sektor tertentu, khususnya dalam sektor transportasi dan usaha yang mengandalkan BBM nonsubsidi.
Beberapa warga mulai merasakan dampak tidak langsung dari perubahan ini.
Ali Rohman (45), seorang penduduk lokal, menyatakan bahwa ia khawatir biaya operasional akan naik jika pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi menjadi lebih tinggi.
“Kalau yang nonsubsidi saja naik setinggi ini, kami khawatir nanti Pertalite juga ikut naik. Jika itu terjadi, biaya sehari-hari pasti berat,” ungkapnya dengan nada resah.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Sri Rahayu (38), seorang pelaku usaha kecil di Banjarnegara yang menyatakan bahwa kenaikan BBM nonsubsidi biasanya berdampak pada kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok lainnya.
“Biasanya kalau BBM naik, harga barang ikut naik. Kami khawatir imbasnya ke semua kebutuhan,” katanya dengan penuh kekhawatiran.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi adalah konsekuensi dari mekanisme pasar global yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah untuk jenis bahan bakar tersebut.
“Pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi,” ujarnya setelah menghadiri kegiatan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa jenis-jenis BBM beroktan tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98) tidak termasuk dalam kategori subsidi dan umumnya digunakan oleh konsumen dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Selain itu, solar dengan cetane number (CN) 51 juga masuk dalam kategori nonsubsidi karena penggunaannya yang banyak dilakukan oleh sektor industri sehingga harganya mengikuti dinamika pasar global.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tentu saja membuat masyarakat merasa tertekan secara ekonomi mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Dalam situasi seperti ini perlu ada pemantauan ketat terhadap kemungkinan dampak lanjutan terhadap sektor-sektor lain yang bergantung pada bahan bakar untuk operasional sehari-hari mereka.
Sementara itu, antrean kendaraan terlihat jelas di SPBU Kota Banjarnegara pasca kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berlaku, menunjukkan betapa besarnya pengaruh kebijakan tersebut terhadap masyarakat luas dan aktivitas perekonomian lokal.
Dengan latar belakang situasi ekonomi global yang tidak menentu saat ini, warga Banjarnegara berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap konsekuensi kenaikan harga bahan bakar ini agar tidak merugikan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada stabilitas harga bahan bakar subsidi untuk kelangsungan hidup sehari-hari mereka. (jud/stch/dda)
















