BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Untuk menjaga independensi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan personel tertentu serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang melakukan supervisi.
Langkah tersebut diambil mengingat perkara yang ditangani melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejagung menilai diperlukan mekanisme khusus agar proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas Jampidsus akan menunjuk penyidik yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan sejak awal penyidikan.
Menurut Anang, tim tersebut akan mempelajari seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dokumen yang akan dikaji meliputi berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, barang bukti, hingga berbagai hasil penyidikan lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara di kepolisian.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti akan dianalisis secara cermat sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Proses tersebut dilakukan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain membentuk tim penyidik khusus, Kejagung juga memastikan KPK akan dilibatkan sebagai supervisor dalam penanganan perkara tersebut.
Pelibatan lembaga antirasuah itu diharapkan mampu memperkuat independensi penyidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Anang mengatakan Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka.
Namun, keterbukaan itu tetap disertai prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah yang berlaku bagi setiap warga negara.
Ia juga menegaskan bahwa proses yang saat ini berlangsung bukan merupakan pelimpahan berkas perkara sebagaimana lazimnya hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam kasus ini, yang terjadi adalah pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antarpenegak hukum.
Administrasi perkara dari Kortastipidkor Polri, lanjut Anang, telah diterima oleh Kejagung.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejagung juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di wilayah Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.
Anang membantah berbagai kabar yang menyebut mantan Jampidsus tersebut berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
Menurutnya, Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak proses penyidikan dimulai sehingga informasi mengenai keberangkatannya ke luar negeri tidak benar.
Hingga saat ini, yang bersangkutan disebut bersikap kooperatif dan tetap berada dalam pantauan penyidik.
Meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Kejagung menyatakan status Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih melekat.
Hal itu karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat mengubah status kepegawaiannya.
Di sisi lain, Kejagung memastikan pemeriksaan etik terhadap Febrie juga akan berjalan beriringan dengan proses pidana.
Pelaksana Tugas Jampidsus yang saat ini juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dinilai akan mempermudah koordinasi dalam penanganan aspek etik maupun pidana secara bersamaan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Saat ini Don Ritto telah menjalani penahanan, sementara terhadap Febrie Adriansyah penyidik belum melakukan penahanan.
Kejagung menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/stch/dda)
















