Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Coretax Resmi Digunakan Juli 2026, Begini Pengaruhnya terhadap Pelaporan SPT Tahunan

Administrasi Pajak Wajib Lewat CoretaxAdministrasi Pajak Wajib Lewat Coretax
PELAYANAN: Wajib pajak melakukan kewajibannya melalui coretax

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax sebagai sistem inti dalam seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan mulai Juli 2026 seluruh aktivitas utama administrasi perpajakan secara bertahap akan dipusatkan melalui platform Coretax.

Dengan sistem tersebut, berbagai proses seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan pajak, hingga penanganan keberatan dan banding pajak hanya dapat dilakukan melalui satu platform yang terintegrasi.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, dan keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, penerapan penuh Coretax merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan aman.

Selama bertahun-tahun, sejumlah dokumen kerja perpajakan masih dapat diakses maupun dikerjakan melalui berbagai perangkat pribadi, seperti laptop, tablet, maupun telepon genggam di luar sistem resmi DJP.

Kondisi tersebut dinilai memiliki keterbatasan dari sisi pengawasan karena aktivitas administrasi tidak sepenuhnya tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.

Melalui Coretax, seluruh proses administrasi akan dilakukan dalam lingkungan digital yang memiliki standar tata kelola lebih baik sehingga keamanan data dan proses kerja dapat lebih terjamin.

“Untuk menegakkan trust pada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di hand phone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax,” ujarnya.

Selain meningkatkan tata kelola, penerapan Coretax juga mulai menunjukkan dampak positif terhadap aktivitas administrasi perpajakan.

Bimo mengungkapkan bahwa sejak implementasi sistem tersebut pada 2025, sejumlah indikator administrasi maupun penerimaan negara mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat sebesar 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut menunjukkan aktivitas pelaporan transaksi perpajakan tetap berjalan dengan baik di tengah proses transformasi digital.

Pertumbuhan juga terlihat pada jumlah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

Bukti potong PPh Unifikasi tercatat meningkat 10,72 persen secara tahunan (year on year), sementara bukti potong PPh Pasal 21 tumbuh lebih tinggi, yakni 17,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi penerimaan negara, implementasi Coretax juga diikuti peningkatan penerimaan pajak.

Penerimaan neto Pajak Penghasilan Orang Pribadi melonjak hingga 272,26 persen, menjadi Rp8,78 triliun.

Sementara itu, penerimaan bruto Pajak Penghasilan Badan meningkat 56,8 persen hingga mencapai Rp25,11 triliun.

Meski berbagai perubahan sistem terus dilakukan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap terjaga pada level yang tinggi.

Hingga Juli 2026, DJP mencatat sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima dari wajib pajak di seluruh Indonesia.

Rata-rata terdapat sekitar 82.636 SPT yang disampaikan setiap hari, menunjukkan bahwa masyarakat tetap mampu beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Pemerintah berharap penerapan Coretax dapat menjadi fondasi baru bagi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.

Dengan seluruh proses administrasi dilakukan melalui satu platform digital, pengawasan dapat berjalan lebih efektif, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan, serta pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih cepat dan transparan.

Transformasi digital melalui Coretax juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, memperkuat penerimaan negara, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih akuntabel sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik di era digital. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kualitas Udara di Cilacap Dipantau

DLH Cilacap Pantau Kualitas Udara dengan Metode Passive Sampler untuk Cegah Pencemaran

Berita Selanjutnya
Dikritik 'Gendutan' Pascamelahirkan

Alyssa Daguise Bagikan Momen Mengasuh Baby So, Netizen Ramai Minta Tambah Anak