BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Masa aktivasi rekening dimulai pada 1 Mei dan akan berlangsung sampai 31 Mei 2025.
Kepala Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapik), Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa masa ini penting bagi siswa penerima SK Nominasi agar dapat mulai menerima dana bantuan pendidikan.
“Saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur,” ujar Sofiana dalam Webinar Penyaluran Dana PIP 2025, Selasa (15/4/2025).
Penerima SK Nominasi PIP ini terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang datanya telah dipadankan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2024.
Meski sudah terdata sebagai penerima, sebagian siswa belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum dapat mengakses bantuan PIP.
Sofiana menegaskan, aktivasi rekening harus segera dilakukan supaya dana dapat disalurkan tepat waktu dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan.

Bagi siswa jenjang SD dan SMP, aktivasi rekening dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK, aktivasi rekening dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI).
“Untuk wilayah Provinsi Aceh, aktivasi rekening dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melayani semua jenjang pendidikan,” tambahnya.
Orang tua atau wali siswa dapat mengecek status penerima dana PIP dengan mengunjungi situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.
Di sana, tersedia fitur “Cek Penerima PIP” yang memudahkan pengecekan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa spasi.
Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa yang duduk di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, aktivasi rekening untuk siswa SD harus diwakili oleh orang tua atau wali.
Dalam kondisi khusus, aktivasi rekening dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Hal ini berlaku jika sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan, atau apabila siswa maupun orang tua berhalangan karena sakit, disabilitas, kegiatan pemerintah, atau alasan sulit lainnya.
Untuk melakukan aktivasi rekening, diperlukan beberapa dokumen penting seperti surat aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP siswa yang sudah memilikinya, atau kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
Selain itu, KTP orang tua atau wali juga wajib dibawa saat proses aktivasi.
Jika aktivasi dilakukan melalui kuasa, pihak yang menerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai, surat pengangkatan jabatan, fotokopi dan asli KTP penerima kuasa, serta surat rekomendasi dari dinas pendidikan.
Setelah proses aktivasi selesai, siswa atau orang tua wajib menerima buku tabungan dan kartu debit paling lambat tujuh hari kerja.
Sekolah dan satuan pendidikan dilarang menyimpan buku tabungan maupun kartu ATM atas nama siswa.
Penyerahan buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dan kartu debit harus disertai tanda terima resmi sebagai bukti penyerahan.
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa SD/SDLB atau Program Paket A, bantuan sebesar Rp450.000 per tahun diberikan untuk kelas I sampai V.
Sementara untuk kelas VI, besaran bantuan berkurang menjadi Rp225.000 per tahun.
Pada jenjang SMP/SMPLB atau Program Paket B, siswa kelas VII dan VIII memperoleh Rp750.000 per tahun, dan kelas IX mendapatkan Rp375.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/SMALB atau Program Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Besaran bantuan untuk siswa baru atau kelas akhir dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan PIP.
Sofiana mengingatkan bahwa aktivasi rekening merupakan langkah krusial agar dana PIP dapat tersalurkan dengan lancar dan siswa bisa menggunakan bantuan tersebut untuk menunjang pendidikan.
PIP terus menjadi program penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Dengan aktivasi yang tepat waktu dan dokumen yang lengkap, diharapkan bantuan ini dapat tersalurkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penerima.(amp)
















