BANYUMASEKSPRES.ID, Biaya hemodialisis yang harus dilakukan pasien gagal ginjal seumur hidup sering menimbulkan kekhawatiran bagi banyak keluarga.
Pertanyaan mengenai apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan menjadi hal penting yang sering dicari masyarakat Indonesia.
Kabar baiknya, pemerintah memasukkan terapi hemodialisis sebagai layanan yang dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Selama kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan prosedur pelayanan dipenuhi, biaya besar tersebut tidak perlu ditanggung mandiri.
Namun, jaminan cuci darah tetap memiliki syarat, alur rujukan, serta ketentuan administratif yang harus dipahami peserta.
Pemahaman mengenai prosedur tersebut membantu pasien memastikan seluruh layanan hemodialisis dapat ditanggung BPJS tanpa mengalami kendala.
Banyak pasien gagal ginjal mampu bertahan menjalani cuci darah bertahun-tahun berkat dukungan pembiayaan dari program BPJS Kesehatan.
Dilansir dari American Kidney Fund, hampir 97 persen pasien baru terdiagnosis gagal ginjal akhirnya menjalani dialisis.
Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan donor untuk transplantasi sehingga dialisis menjadi kebutuhan hidup bagi banyak pasien.
Hal ini menunjukkan bahwa layanan pembiayaan cuci darah menjadi sangat penting bagi penderita gagal ginjal.
Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah ya, BPJS Kesehatan menanggung layanan hemodialisis rutin bagi peserta JKN.
Jaminan diberikan kepada peserta aktif yang menjalani tindakan berdasarkan indikasi medis sesuai pemeriksaan dokter.
Layanan cuci darah tersebut telah dijamin sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai beroperasi pada 2014.
Dasar hukum jaminan layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan tersebut juga berdasarkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong melalui iuran peserta untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Cuci darah menjadi salah satu contoh layanan yang membutuhkan pembiayaan besar dan dilakukan dalam jangka panjang.
BPJS Kesehatan memastikan hemodialisis termasuk pelayanan yang dijamin dan bukan layanan yang dikecualikan.
Layanan mahal seperti hemodialisis, terapi thalasemia, hemofilia, hingga pengobatan kanker tetap memperoleh jaminan sesuai aturan.
Pemahaman mengenai layanan yang dijamin penting agar peserta tidak salah memahami manfaat BPJS Kesehatan. Beban pembiayaan cuci darah juga terlihat dari meningkatnya jumlah pasien hemodialisis setiap tahun.
Pembiayaan terapi tersebut menjadi salah satu pengeluaran besar dalam anggaran BPJS Kesehatan secara nasional.
Jaminan BPJS Kesehatan untuk penderita gagal ginjal tidak hanya mencakup hemodialisis rutin menggunakan mesin.
Terdapat beberapa terapi pengganti ginjal serta layanan pendukung yang diberikan sesuai kebutuhan medis pasien.
Menurut Kementerian Kesehatan, CAPD merupakan metode cuci darah menggunakan membran peritoneal sebagai penyaring zat sisa.
Proses CAPD berlangsung dalam tubuh selama 24 jam dengan membantu membuang cairan berlebih. Hemodialisis atau HD rutin merupakan tindakan cuci darah menggunakan mesin dialyzer secara berkala.
Biasanya tindakan tersebut dilakukan dua kali dalam seminggu berdasarkan anjuran dokter spesialis terkait kondisi pasien.
Selain HD, BPJS Kesehatan juga menjamin CAPD atau dialisis peritoneal yang dilakukan melalui rongga perut.
Metode CAPD dapat dilakukan mandiri di rumah dengan bahan tertentu sesuai kebutuhan pasien. BPJS Kesehatan menanggung biaya bahan habis pakai dan pelayanan CAPD hingga batas tertentu.
Pasien yang membutuhkan transfusi selama terapi juga mendapatkan jaminan kantong darah sesuai ketentuan berlaku.
BPJS Kesehatan menanggung hingga empat kantong darah per bulan bagi pasien yang membutuhkan. Selain itu, transplantasi ginjal juga termasuk layanan yang dijamin sebagai solusi jangka panjang pasien gagal ginjal.
Biaya transplantasi ginjal dapat mencapai ratusan juta rupiah dan ditanggung sesuai mekanisme jaminan. Obat pendukung, cairan dialisis, serta pemeriksaan laboratorium terkait terapi juga masuk cakupan pembiayaan.
Konsultasi dokter spesialis penyakit dalam dan rawat inap turut dijamin apabila kondisi pasien membutuhkan. Pasien gagal ginjal perlu mengetahui bahwa hemodialisis bukan satu-satunya pilihan penanganan penyakit tersebut.
Pilihan lain seperti CAPD dan transplantasi ginjal dapat menjadi alternatif sesuai kondisi medis pasien. Dengan memahami layanan BPJS Kesehatan, pasien dapat menjalani terapi gagal ginjal dengan lebih tenang. (vip)














