Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Delapan Perangkat Desa Klapagading Kulon Tetap Bertugas Meski Ada SK PTDH Jilid II

Pelayanan di Klapagading Kulon Tetap JalanPelayanan di Klapagading Kulon Tetap Jalan
NORMAL: Perangkat Desa Klapagading Kulon melayani masyarakat seperti biasa pada Senin (19/1). Pemkab Banyumas memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah polemik PTDH jilid II

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Di tengah polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Hal ini dipastikan melalui kegiatan pembinaan langsung yang dilaksanakan di desa tersebut pada hari Senin (19/1).

Pembinaan ini dilakukan oleh tim dari pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Meskipun kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Klapagading Kulon tidak tampak hadir.

Menurut Nungky Harry Rachmat, kepala desa sebenarnya telah diundang secara resmi untuk menghadiri pembinaan tersebut. Bahkan, pihaknya siap menunjukkan bukti bahwa undangan telah diterima oleh kepala desa.

“Masalah kepala desa tidak bisa hadir dalam pembinaan Pemdes Klapagading Kulon, mungkin beliau punya kesibukan lain, kami tidak tahu,” ujar Nungky usai kegiatan pembinaan.

Pembinaan ini sengaja dilaksanakan di Aula Desa Klapagading Kulon karena lokasi tersebut dianggap sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan desa.

Nungky menekankan bahwa karena undangan pembinaan disampaikan secara tertulis, seharusnya apabila kepala desa berhalangan hadir, hal itu harus disampaikan kembali secara administratif.

“Memberi keterangan atau menjawab tidak hadir karena alasan apa. Sampai pembinaan usai, jawaban tersebut belum kami peroleh,” ungkapnya.

Polemik terkait terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) jilid II yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon terhadap delapan perangkat desa menjadi perhatian utama.

Nungky menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah surat tersebut sudah diterima oleh Bupati Banyumas.

Hingga saat ini, Pemkab baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Statement beliau terkait PTDH jilid II di media kami sudah baca. Tetapi kami tidak bisa mengomentari sesuatu yang belum diketahui pasti dan telah dipelajari. Sampai hari ini kami belum menerima SK PTDH jilid II terhadap delapan perangkat desa sudah diterima Bupati. Akan kami cek,” jelasnya.

Ketidakpastian juga menyelimuti pengangkatan sekretaris desa yang baru. Hingga pembinaan berakhir, belum ada konsultasi yang dilakukan dengan Pemkab Banyumas maupun Pemerintah Kecamatan Wangon mengenai hal ini.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disertai rekomendasi dari camat dan bupati.

“Sama seperti SK PTDH jilid II. Keputusannya pengangkatan sekdes baru belum kami baca. Belum bisa komentar untuk itu,” katanya.

Nungky memberikan pesan kepada delapan perangkat desa yang statusnya masih aktif setelah diterbitkannya SK pencabutan PTDH oleh Bupati Banyumas agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa sembari menunggu kajian lanjutan dari Pemkab Banyumas terkait PTDH jilid II.

“Mereka sah bertugas. Perkembangan berikutnya kita lihat tergantung hasil koordinasi kami internal di Pemkab Banyumas,” pungkasnya.

Di sisi lain, aktivitas pelayanan di Desa Klapagading Kulon terlihat berjalan seperti biasa meskipun polemik SK PTDH jilid II sedang ramai diperbincangkan.

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembinaan oleh Pemkab Banyumas, perangkat desa tetap melayani masyarakat tanpa gangguan berarti.

Kehadiran tim dari pemerintah kabupaten dalam kegiatan pembinaan ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi polemik internal di tingkat desa.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Banyumas dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat setempat. (yda/dda)

Berita Sebelumnya
Mahasiswa pegang kartu kip kuliah

Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2026? Ini Batas Gaji Orang Tua yang Berlaku

Berita Selanjutnya
Bagi masyarakat yang merasa peringkat desil tidak sesuai kondisi sebenarnya, perubahan dapat diajukan melalui jalur resmi pemerintah

Sudah Daftar tapi Tak Lolos? Ini Penyebab Gagal Bansos 2026 dan Cara Cek Desil