Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Denada Digugat Anak Kandung 7 Miliar, Kasus Penelantaran Anak Masuk PN Banyuwangi

Digugat Rp7 Miliar oleh Anak KandungDigugat Rp7 Miliar oleh Anak Kandung
Denada

BANYUMASEKSPRES.ID, Denada, seorang selebriti terkenal, kini tengah menghadapi persoalan hukum yang cukup serius.

Anak kandungnya, Ressa Rizky Rosano, telah mengajukan gugatan perdata terhadapnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Gugatan ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 7 miliar, dan didaftarkan pada 26 November 2025.

Dasar dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Denada telah melakukan penelantaran anak yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ressa.

Ressa, yang saat ini berusia 24 tahun, merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan hak-hak sebagai anak sejak dilahirkan.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengonfirmasi bahwa kliennya memang menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

“Kerugian materiil yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ujar Firdaus.

Angka tersebut bukanlah sembarangan, melainkan hasil penghitungan akumulasi biaya kebutuhan hidup Ressa dari kecil hingga kini.

Ini mencakup biaya pendidikan dari SD hingga SMA, uang saku, serta kebutuhan hidup lainnya.

Proses hukum ini masih dalam tahap mediasi di pengadilan. Pihak penggugat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun demikian, jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, pihak Ressa siap untuk melanjutkan proses hukum demi mendapatkan hak-haknya yang selama ini dirasakan terabaikan oleh Denada.

Ressa lahir pada tahun 2002 ketika Denada masih berada di bangku SMA. Selama ini, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dan mendapatkan nafkah dari neneknya, Emilia Contessa.

Namun setelah Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis tanpa adanya pemasukan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup Ressa.

“Setelah Ibu Emilia meninggal, ekonomi keluarga memburuk, tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, Ressa mencoba menuntut kepada Denada,” jelas Firdaus.

Persoalan semakin rumit ketika Ressa sempat bertanya langsung kepada Denada tentang isu yang didengarnya bahwa dirinya adalah anak kandung sang selebriti.

Namun, menurut Firdaus, Denada tetap teguh pada pendiriannya dengan tidak mengakui Ressa sebagai anaknya.

“Denada tetap mengatakan bahwa Ressa bukan anaknya,” ungkap Firdaus lagi.

Ketidakmauan Denada untuk mengakui hubungan darah dengan Ressa menimbulkan tanda tanya besar di kalangan keluarga besar mereka.

Menurut Firdaus dan beberapa anggota keluarga lainnya, semuanya mengetahui bahwa Ressa adalah anak kandung Denada.

Kasus ini tentunya menarik perhatian publik mengingat profil tinggi Denada sebagai figur publik yang selama ini dikenal luas masyarakat Indonesia.

Persoalan pribadi seperti sengketa hak asuh anak biasanya menjadi sorotan karena menyangkut kehidupan pribadi selebritas yang sering kali ingin dilindungi dari sorotan media.

Dalam konteks kasus ini, penting untuk melihat bagaimana sistem hukum keluarga di Indonesia menangani persoalan klaim hak asuh dan penelantaran anak oleh orang tua kandung sendiri.

Hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dalam hal pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar oleh orang tua atau wali sah mereka.

Hasil akhir dari gugatan ini mungkin akan memberikan preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan mengenai hak-hak anak dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kewajiban mereka secara finansial maupun emosional terhadap anak-anak mereka.

Denada sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut kepada media ataupun publik.

Sebagai seorang ibu dan figur publik dengan jadwal padat dan karier yang terus menjadi sorotan banyak pihak tentunya akan menunggu bagaimana respons resmi atau tindakan selanjutnya dalam menghadapi permasalahan hukum ini.

Sementara itu pihak kuasa hukum terus berusaha mencari solusi terbaik agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses panjang persidangan yang tentunya melelahkan bagi kedua belah pihak baik secara emosional maupun finansial. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bagi yang berminat ingin sekolah di IPDN maka harus memahami syarat syarat yang ditetapkan agar tidak gagal

Daftar Jurusan IPDN Beserta Syarat Masuk Lengkap, Lulus Langsung Jadi CPNS

Berita Selanjutnya
Indonesia Tanpa Gelar di Malaysia Open

Jonatan Christie dan Fajar/Shohibul Gagal ke Final, Indonesia Tanpa Gelar di Malaysia Open 2026