Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Didakwa Rugikan Negara 2,1 Triliun, Nadiem Makarim Tak Diberi Kesempatan Membela Diri

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 TriliunNadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah memasuki babak baru.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (5/1), Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dakwaan ini terkait dengan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jaksa memaparkan bahwa kerugian negara tersebut disebabkan oleh pembelian Chromebook yang dinilai terlalu mahal, mencapai Rp1,56 triliun.

Selain itu, pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan menambah beban negara sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621,38 miliar.

“Kerugian ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Masalah ini tidak hanya melibatkan Nadiem seorang diri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa aksi pidana ini dilakukan bersama sejumlah individu lainnya.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khususnya, Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dianggap tidak sesuai dengan perencanaan awal dan tidak berbasis kebutuhan nyata di sektor pendidikan.

Alhasil, perangkat tersebut gagal dimanfaatkan secara optimal terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan Indonesia atau dikenal sebagai daerah 3T.

“Pengadaan yang tidak sesuai menyebabkan kegagalan implementasi terutama di daerah 3T,” tegas jaksa dalam persidangan.

Selain itu jaksa menyatakan bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai sehingga mengandung unsur kemahalan.

“Pengadaan laptop Chromebook dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga yang memadai,” tambahnya.

Lebih lanjut jaksa juga menyinggung dugaan adanya konflik kepentingan dalam kasus ini.

Nadiem diketahui mengundurkan diri dari jabatan direksi di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk menutupi adanya potensi konflik kepentingan.

“Untuk tidak terlihat adanya conflict of interest terdakwa mengundurkan diri sebagai direksi,” ujar jaksa.

Dalam rangkaian perbuatan tersebut jaksa menyebut bahwa pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak termasuk Nadiem sendiri yang disebutkan memperoleh keuntungan sekitar Rp809 miliar dari proyek tersebut.

Atas tindakannya itu Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat posisi strategis Nadiem sebagai mantan Mendikbudristek yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan nasional saat itu.

Program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi langkah maju bagi pendidikan Indonesia terutama di era digital seperti sekarang namun sayangnya malah tersandung masalah serius.

Tak dapat dipungkiri bahwa penggunaan teknologi dalam pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjangkau area yang sulit dijangkau secara fisik.

Namun implementasinya harus dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan kebutuhan lapangan agar investasi negara dapat termanfaatkan secara maksimal.

Di samping itu penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam upayanya memberantas praktik koruptif yang telah lama menjadi penyakit kronis bagi kemajuan bangsa. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Hamil Anak Kedua

Kabar Bahagia! Via Vallen Umumkan Kehamilan Anak Kedua di Tengah Salju Hokkaido

Berita Selanjutnya
Timnas Voli Indonesia Tepis Isu Pemain Titipan

Tak Ada Pemain Titipan, Pelatih Tegaskan Seleksi Timnas Voli Berdasarkan Performa Proliga