BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga baru saja mengambil langkah penting dalam memperkuat peran legislatifnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Kedewanan.
Langkah ini adalah respons proaktif terhadap sejumlah perubahan struktural yang terjadi, khususnya terkait penyesuaian mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di tiap komisi DPRD.
Pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata tertib DPRD tetap sesuai dan tidak menghambat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Pansus Tata Tertib ini terdiri dari 15 anggota yang dipilih secara proporsional dari seluruh fraksi yang ada dalam DPRD Purbalingga.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Karseno, menjelaskan bahwa komposisi pansus tersebut mencakup empat anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, tiga anggota dari Fraksi PKB, tiga dari Fraksi PKS, dua dari Fraksi Golkar, dua dari Fraksi Gerindra, serta satu anggota dari fraksi gabungan lainnya.
Dalam rapat pembentukan pansus tersebut, Karseno diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Ketua Pansus Tata Tertib, sementara Padang Kusumo dari Fraksi PKS diamanahkan sebagai Wakil Ketua.
Meski demikian, Karseno menekankan bahwa susunan ini masih menunggu penetapan resmi oleh pimpinan DPRD setelah jadwal Badan Musyawarah pada hari Rabu mendatang.
“Susunan ini akan ditetapkan oleh pimpinan seusai jadwal Badan Musyawarah pada Rabu mendatang,” ujar Karseno saat diwawancarai awak media pada Selasa (13/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait tata tertib akan dilaksanakan mengikuti agenda yang telah ditetapkan oleh DPRD.
Pembentukan pansus menjadi sangat penting mengingat adanya peleburan beberapa OPD yang berdampak langsung pada pola kemitraan kerja komisi-komisi di DPRD.
Tanpa adanya penyesuaian dalam tata tertib, perubahan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala teknis dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Selain Pansus Tata Tertib, DPRD Purbalingga juga merencanakan pembentukan panitia khusus tambahan yang akan memfokuskan diri pada pembahasan peraturan daerah (perda).
Menurut Karseno, rencana pembentukan pansus terkait perda dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan depan dengan menyesuaikan tahapan dan regulasi yang berlaku saat ini.
Pembentukan panitia khusus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya perencanaan dan koordinasi dalam struktur organisasi legislatif.
Dengan adanya perubahan dalam struktur OPD dan kemitraan kerjanya dengan komisi-komisi di DPRD, diperlukan pendekatan yang matang untuk memastikan bahwa setiap langkah atau perubahan tetap sejalan dengan misi utama lembaga legislatif yaitu melayani kepentingan publik secara optimal.
Selain itu, keberadaan pansus juga diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui penyesuaian tata tertib yang tepat dan relevan dengan situasi terkini, diharapkan tidak ada lagi hambatan teknis yang dapat mengganggu efektivitas kerja DPRD.
Keputusan untuk membentuk pansus juga mencerminkan kesadaran kolektif DPRD Kabupaten Purbalingga terhadap pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi dinamika perubahan struktural organisasi pemerintah daerah.
Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya memfasilitasi fungsi internal dewan tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintahan kepada masyarakat.
Kedepannya, keberhasilan pansus dalam menyusun tata tertib baru yang lebih efektif akan menjadi barometer bagi upaya peningkatan kualitas kinerja legislatif di Kabupaten Purbalingga.
Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap hubungan antara DPRD dan masyarakat serta memberikan contoh bagi daerah lain tentang cara mengelola perubahan struktural dengan bijaksana.
Sebagai catatan tambahan dan untuk memberikan konteks lebih lanjut, Pansus Tata Tertib bukanlah satu-satunya inisiatif penting yang sedang digalakkan oleh DPRD Purbalingga.
Seiring dengan perkembangan kebijakan regional dan nasional serta tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik, semakin jelas bahwa kolaborasi lintas fraksi dan pendekatan sistematis menjadi kunci sukses bagi setiap lembaga legislatif daerah. (alw/dda)
















