BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pasar beras di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghadapi tantangan besar dengan rencana penghapusan klasifikasi beras premium dan medium.
Kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem klasifikasi mutu beras ini tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa adanya periode transisi dan penyesuaian harga berdasarkan zonasi wilayah.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, pada Senin (4/8) menekankan pentingnya masa transisi dalam penerapan kebijakan ini.
“Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan,” ujar Arief.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa nantinya akan tercipta standar mutu beras yang berada di antara premium dan medium.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif kebijakan sebagai solusi sementara sembari melakukan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait.
“Kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) untuk bisa dipertimbangkan,” tambah Arief.
Dia berharap keputusan yang diambil dapat meredam gejolak pasar yang kini tengah berlangsung.
Dalam penyusunan kebijakan ini, keterlibatan semua pemangku kepentingan sangat ditekankan oleh Arief.
Dengan menggandeng kementerian, lembaga terkait, hingga pelaku usaha perberasan, diharapkan kebijakan yang disepakati mampu dijalankan dengan efektif di lapangan.
“Saya tentunya bersama seluruh stakeholder…kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” jelasnya.
Satu poin krusial dari kebijakan baru ini adalah pengaturan harga beras berdasarkan zonasi. Ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan harga yang signifikan antara wilayah sentra produksi dan daerah lain seperti Indonesia Tengah dan Timur.
“Antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga,” jelas Arief.
Pemerintah berfokus mengatur hanya pada beras reguler yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, untuk jenis beras khusus tetap mengikuti mekanisme pasar dengan persyaratan sertifikasi yang ketat.
“Untuk beras reguler…itu harganya tetap akan pemerintah batasi…mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen,” tegas Arief.
Di sisi lain, pemerintah saat ini sedang melakukan revisi dua regulasi utama: Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Revisi ini bertujuan menghapus klasifikasi premium dan medium serta menyederhanakan sistem klasifikasi mutu termasuk penyesuaian parameter mutu seperti kadar air dan derajat sosoh hingga ketentuan labelisasi kemasan.
Tidak hanya itu, upaya harmonisasi sistem distribusi harga sesuai zonasi wilayah menjadi fokus utama agar kesenjangan harga antarwilayah dapat diminimalisir sehingga menciptakan stabilitas pasar yang lebih baik.
Melalui strategi ini pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan dengan meminimalkan spekulasi harga akibat perbedaan pasokan antarwilayah.
Langkah-langkah strategis serta keterlibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemerintah mencapai tujuan jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat luas sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional secara global. (*/stch)
















