Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Eks Buruh Sritex Tuntut Kurator Diganti, Pesangon dan THR Belum Dibayarkan

Eks Buruh Sritex Tuntut Pencairan PesangonEks Buruh Sritex Tuntut Pencairan Pesangon
AKSI: Mantan buruh Sritex unjuk rasa di PN Semarang, menuntut penggantian kurator karena pesangon belum cair

BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Ratusan mantan buruh PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) kembali menggemakan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1).

Aksi ini merupakan puncak dari keresahan yang menghinggapi para pekerja sejak perusahaan dinyatakan pailit hampir satu tahun lalu.

Para eks karyawan ini menuntut penggantian kurator kepailitan karena hingga kini, hak-hak mereka berupa pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga dibayarkan.

Aksi protes dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa yang didominasi oleh eks buruh Sritex dengan pakaian serba hitam melakukan longmarch menyusuri Jalan Pantura Siliwangi sebelum berorasi di depan gedung PN Semarang.

Beberapa di antaranya bertuliskan “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator”, “Kurator Kura-kura”, “11 Bulan Kalian Kerja Apa Main-main?”, serta “Selesaikan Pesangon”.

Ini menunjukkan betapa mendalamnya kekecewaan mereka terhadap proses penyelesaian hak-hak pekerja yang berjalan lambat.

Mahdi, salah satu orator dalam aksi itu, menyuarakan kekecewaan para eks pekerja yang merasa diabaikan hak-haknya sejak PT Sritex dinyatakan pailit.

Ia menegaskan bahwa hingga kini para buruh belum menerima pesangon maupun THR yang menjadi hak mereka.

“Kami jauh-jauh dari Sukoharjo ingin menuntut hak-hak yang selama setahun ini belum terpenuhi. Lihat wajah-wajah kami yang menunggu keadilan, menunggu janji pemerintah yang mengatakan akan segera selesai hak kami,” ujar Mahdi dalam orasinya.

Ia menggambarkan kondisi para buruh yang semakin terjepit akibat ketidakpastian tersebut.

Ketidakpastian dalam penyelesaian hak-hak ini semakin menyulitkan kehidupan para eks buruh yang dulunya bekerja dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Mahdi melanjutkan dengan nada penuh emosi, “Bisa dibayangkan kami buruh UMK menahan lapar, setahun bukan waktu yang pendek. Kalau suara kami tidak didengarkan, bisa jadi 8 ribu karyawan akan kami bawa ke sini. Sudah satu tahun kami terombang-ambing tapi nggak ada kepastian.”

Agus Wicaksono, Koordinator Lapangan aksi, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada 10 November 2025 di depan pabrik Sritex.

Menurutnya, para pekerja sebenarnya telah memberi waktu kepada kurator hingga akhir Desember untuk menunjukkan perubahan signifikan namun hasilnya nihil.

“Kita sudah memberikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Ternyata tidak ada akhirnya kita melakukan aksi hari ini,” kata Agus.

Agus juga menyoroti bahwa tuntutan utama dari aksi ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kurator.

Ia mendesak agar hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator dan jika memang tidak profesional maka harus diganti.

Selain itu Agus juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Proses lelang aset perusahaan juga menjadi sorotan karena dianggap tidak efektif.

Meski kurator telah melelang sejumlah kendaraan hasilnya jauh dari harapan para pekerja.

“Hasil lelang kemarin tidak memuaskan karena kurator mematok harga tinggi sehingga yang laku cuma 5 unit kendaraan dari 73 unit. Yang menjadi harapan kami itu aset bangunan dan mesin segera dilelang,” tuturnya.

Persoalan makin pelik karena selama ini kurator sulit dihubungi dan tidak pernah menyampaikan target waktu penyelesaian pembayaran pesangon.

Dari total 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo yang terkena pemutusan hubungan kerja sekitar separuh di antaranya sudah tidak berada di usia produktif lagi.

Agus menuturkan bahwa jika dihitung jumlah keluarga yang terdampak sangat besar dan mencapai lebih dari 15 ribu orang yang bergantung pada pesangon tersebut guna bertahan hidup.

Jika tuntutan mereka tetap tidak direspons Agus menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar di Pengadilan Tinggi Semarang dengan jumlah massa lebih besar lagi sebagai bentuk tekanan kepada pihak berwenang agar segera bertindak.

Sekitar pukul 11.00 WIB perwakilan massa diterima oleh pihak PN Semarang untuk membahas tuntutan mereka lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut eks buruh Sritex menyampaikan tiga tuntutan salah satunya adalah evaluasi dan penggantian kurator jika dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai pertemuan Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto menjelaskan bahwa Ketua PN Semarang berjanji untuk mengevaluasi kinerja kurator dan akan segera memanggil hakim pengawas guna melaporkan perkembangan proses pemberesan kepailitan Sritex.

“Tadi ada beberapa hal telah disepakati dalam pertemuan tersebut pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan pemberesan oleh karena itu nanti pemberesan tersebut akan dievaluasi,” kata Hadi.

Hadi menegaskan bahwa pengadilan memahami keresahan para pekerja dan menyetujui aspirasi agar proses pemberesan pailit dapat dipercepat.

“Pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator karena peran pengadilan adalah mengawasi kurator nanti ketua pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan tentang perkembangan dari pertemuan hakim pengawas dan kurator,” tuturnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa secara hukum memang ada ruang untuk mengganti kurator apabila dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Distapang Dorong Peran Strategis Petani Milenial

Petani Milenial Kebumen Berinovasi, Pastikan Pasokan Sayur dan Buah Berkualitas untuk MBG

Berita Selanjutnya
KPK Ungkap Kickback Kuota Haji 2023–2024

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023/2024