BANYUMASEKSPRES.ID, Masuk Akademi Kepolisian atau Akpol bisa menjadi pilihan strategis bagi siswa yang bercita-cita berkarier sebagai aparat kepolisian dan ingin langsung meniti jalur perwira sejak awal pendidikan.
Akpol selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah kedinasan bergengsi dengan proses seleksi ketat serta jaminan karier yang jelas setelah lulus.
Dikutip dari laman resminya, Jumat (2/1/2026), Akpol merupakan lembaga pendidikan yang bertugas mencetak Perwira Polri.
Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, sehingga seluruh kurikulum dan sistem pendidikannya disusun untuk memenuhi kebutuhan organisasi kepolisian secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat akademi.
Lama pendidikan di Akpol adalah empat tahun atau delapan semester dengan output lulusan berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda, serta menggunakan pendekatan pembelajaran terpadu yang mengombinasikan metode pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan secara berkelanjutan.
Bagi siswa yang berhasil lolos seleksi dan menyelesaikan pendidikan di Akpol, status sebagai Perwira Polri dengan pangkat Inspektur Dua atau Ipda langsung diperoleh setelah lulus.
Kondisi ini membuat Akpol sangat relevan bagi siswa kelas 12 SMA atau sederajat yang sejak awal menargetkan profesi polisi dengan jenjang karier yang lebih cepat dan terstruktur.
Meski peluang karier yang ditawarkan sangat menarik, proses masuk Akpol tidak bisa ditempuh secara instan.
Setiap calon Taruna dan Taruni wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara ketat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dari sisi administratif, akademik, kesehatan, hingga integritas pribadi.
Syarat Daftar Akpol 2026
Secara umum, calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Usia minimal calon peserta adalah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik serta dinyatakan bebas narkoba melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, calon Taruna dan Taruni Akpol tidak boleh pernah terlibat kasus pidana atau memiliki catatan kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres setempat.
Aspek kepribadian juga menjadi perhatian utama, sehingga peserta harus memiliki sikap berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sisi persyaratan khusus, pendaftaran Akpol terbuka bagi pria dan wanita yang bukan anggota maupun mantan anggota TNI, Polri, atau ASN, serta belum pernah mengikuti pendidikan TNI, Polri, atau sekolah kedinasan lainnya.
Latar belakang pendidikan minimal adalah lulusan SMA atau MA, bukan lulusan paket A, B, atau C, dengan ijazah yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag sesuai jalur pendidikan masing-masing.
Batas usia pendaftar ditetapkan minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
Sementara itu, ketentuan tinggi badan juga diberlakukan, yakni minimal 165 cm untuk pria dan 163 cm untuk wanita, dengan berat badan yang proporsional sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Calon Taruna dan Taruni Akpol juga harus berstatus belum pernah menikah, belum pernah hamil atau melahirkan, serta belum memiliki anak biologis.
Peserta wajib menyatakan kesanggupan untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan di Akpol.
Ketentuan lain yang tak kalah penting adalah larangan memiliki tato dan tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Dalam proses seleksi, peserta yang pernah dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat karena terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap tidak diperkenankan mendaftar kembali.
Begitu pula bagi mereka yang sebelumnya gagal pada tahapan tes pemeriksaan mental kepribadian atau pernah diberhentikan dari pendidikan pembentukan TNI, Polri, maupun sekolah kedinasan lain yang dibiayai negara.
Persyaratan tambahan mencakup pernyataan bebas narkoba, komitmen untuk tidak terlibat dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Calon peserta juga harus membuat sejumlah surat pernyataan bermaterai, termasuk komitmen tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Ketentuan domisili turut menjadi bagian penting dalam seleksi Akpol. Peserta diwajibkan memiliki domisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, atau memenuhi syarat khusus berdasarkan riwayat pendidikan SMA atau MA, dengan verifikasi dari panitia daerah dan instansi kependudukan setempat.
Bagi lulusan sekolah tertentu seperti SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara, terdapat ketentuan pendaftaran khusus yang disesuaikan dengan asal domisili dan kuota kelulusan di masing-masing Polda.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus juga harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
Demikian informasi seputar syarat masuk Akademi Kepolisian yang perlu dipahami calon pendaftar sejak dini.
Dengan persiapan matang, pemahaman syarat yang lengkap, serta komitmen kuat, peluang menembus seleksi Akpol tetap terbuka lebar bagi siswa yang serius meniti karier sebagai Perwira Polri. (fam)
















