BANYUMASEKSPRES.ID, Memasuki awal 2026 pemerintah telah menyiapkan sebuah perubahan besar dalam sistem seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam sektor pendidikan. ASN dengan status PPPK untuk guru dan dosen akan mulai dihapuskan pada 2026.
Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus jalur PPPK untuk guru dan dosen. Saat ini, jalur CPNS menjadi satu-satunya gerbang masuk bagi para tenaga pendidik honorer yang ingin berganti status menjadi ASN atau PNS.
Kebijakan ini pun nyatanya bukan menjadi sebuah hal yang mendadak. Hal ini merupakan sebuah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun pondasi sektor pendidikan tanah air agar lebih kuat, stabil, dan berkelanjutan.
Bagi para pendidik seperti guru honorer, calon dosen, hingga lulusan pendidikan lainnya, perubahan jalur seleksi ini mungkin akan menjadi momen krusial yang akan menentukan nasib karier mereka ke depannya di sektor pendidikan.
Sebab, selama beberapa tahun terakhir ini, posisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai menjadi solusi cepat untuk memenuhi angka kebutuhan akan tenaga pendidik.
Skema PPPK ini akan memungkinkan para guru honorer dan calon dosen untuk diangkat menjadi seorang ASN dengan sistem kontrak. Namun, status kontrak yang dimiliki akan menyisakan banyak persoalan publik.
PPPK umumnya akan memiliki jam atau masa kerja yang lebih fleksibel dibanding PNS. Masa kerja PPPK akan terbatas yaitu antara 1 – 5 tahun saja,
Perpanjangan kontrak bisa dilakukan oleh PPPK namun tetap memerhatikan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja pegawai.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan ketidapastian karier yang berdampak pada psikologis dan fokus kerja para tenaga pendidik. Berbeda dengan PNS, ASN golongan ini akan memiliki kepastian hak dan karier bahkan hingga masa pensiun tiba.
Pemerintah menilai bahwa dunia pendidikan tanah air saat ini membutuhkan stabilitas jangka panjang, bukan lagi sebuah solusi cepat yang hanya berlaku untuk jangka pendek.
Guru dan dosen akan menjadi investasi SDM yang hasilkan baru terlihat dalam waktu puluhan tahun mendatang.
Ketidakpastian status kerja yang dimiliki oleh PPPK inilah yang akan mendatangkan potensi terganggunya konsentrasi mengajar, penurunan loyalitas jangka panjang, dan menghambat pengembangan professional tenaga pendidik.

Oleh karena itu, keputusan untuk seleksi PPPK guru dan dosen dihapus 2026 ini akhirnya diambil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga pendidik ASN memiliki jaminan karier, kesejahteraan, dan kepastian masa depan.
Mulai 2026, pemerintah menegaskan tidak ada lagi seleksi PPPK untuk guru dan dosen. Masyarakat yang ingin menempati posisi keduanya wajib melalui jalur CPNS.
Penghapusan PPPK ini cukup membawa dampak besar bagi guru honorer, calon dosen, dan lulusan baru pendidikan.
Bagi guru honorer, imbalan atau gaji yang didapat setelah menjadi CPNS akan menjanjikan dibandingkan saat menjadi PPPK. Namun, persaingan yang harus dihadapi juga akan lebih ketat.
Kemudian, bagi lulusan S2 – S3 selaku calon dosen juga dihimbau untuk mempersiapkan perencanaan akademik dan karier secara lebih matang. Sebab, jalur penerimaan dosen hanya satu yaitu CPNS.
Jalur CPNS bagi lulusan baru pendidikan akan memberikan kejelasan dalam hal pemilihan jalur seleksi dan fokus persiapan. Karier lulusan baru juga akan jauh lebih terstruktur dengan motivasi kerja yang lebih meningkat saat menjadi PNS.
Agar tak tertinggal, setidaknya terdapat 3 langkah penting yang harus dilakukan oleh calon guru dan dosen ASN saat ini. Deretan langkah penting ini wajib dilakukan untuk menyambut kebijakan penghapusan PPPK oleh pemerintah.
Berikut rincian 3 langkah penting bagi calon guru dan dosen pasca kemunculan kebijakan penghapusan jalur PPPK mulai 2026.
- Pahami skema atau alur seleksi CPNS secara menyeluruh. Mulai dari tahapan seleksi, sistem perankingan, hingga kebijakan yang ditetapkan.
- Fokus persiapkan diri untuk menghadapi tes CPNS. Mulailah untuk menggali tentang materi tes CPNS (TKD, TKB, dan strategi menjawab soal) agar lolos seleksi.
- Siapkan portofolio terbaik dan kompetensi diri. Sertifikasi, pengalaman mengajar, publikasi ilmiah, dan prestasi akademik akan menjadi poin plus kelolosan CPNS.
Penghapusan PPPK guru dan dosen bukan sekedar perubahan teknis, tetapi juga menjadi bentuk reformasi besar dalam penataan sistem ASN pendidikan 2026.
Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga pendidik siap mengabdi secara jangka panjang, bukan sesaat.
Dengan jalur dan sistem rekrutmen yang lebih stabil, maka masa depan guru dan dosen akan jauh lebih terjamin.
Kebijakan ini menjadi wujud bahwa negara serius dalam membangun sektor pendidikan dan peduli akan kesejahteraan tenaga pendidik. (dpp)
















