BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Setelah sekian lama menjadi keluhan masyarakat, polemik timbunan sampah pasar milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di wilayah Banyumas timur akhirnya mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret dengan mengubah kebijakan pengelolaan sampah pasar sebagai respons atas permasalahan ini.
Kepala Unit Pengelola Kebersihan dan Pertamanan (UPKP) Wilayah Sumpiuh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Titien Isnaeni, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut melibatkan kerjasama erat dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP).
“Mulai tahun 2026 ini, empat pasar kabupaten di wilayah Banyumas timur sudah tidak berlangganan dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sumpiuh,” ujar Titien Isnaeni saat berbicara kepada awak media pada Jumat (16/1).
Empat pasar yang dimaksud adalah Pasar Tambak, Pasar Sumpiuh, Pasar Wijahan, dan Pasar Buntu.
Dalam upaya penanganan ini, pengelolaan sampah di empat pasar tersebut akan dialihkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Karangpucung Purwokerto.
Sebagai langkah awal dari kebijakan baru ini, dilakukan pengenolan atau pembersihan total timbunan sampah yang terdapat di tempat pembuangan sementara di Pasar Sumpiuh.
Timbunan sampah yang sudah mengeluarkan bau menyengat ini telah menjadi sorotan dan dikeluhkan oleh berbagai kalangan selama kurang lebih lima bulan terakhir.
“MoU kerja sama pengelolaan sampah di empat pasar dengan KSM TPST Karangpucung berlaku satu tahun,” jelas Titien lebih lanjut.
Diperkirakan, volume timbunan sampah yang ada di Pasar Sumpiuh mencapai sekitar sepuluh dump truk.
Proses pengenolan dimulai pada Kamis (15/1) dan setelah aktivitas pengangkutan sampah ini tuntas dilaksanakan, pemungutan sampah akan dilakukan secara rutin setiap hari di semua pasar terkait, termasuk Pasar Tambak, Pasar Wijahan, dan Pasar Buntu.
Di sisi lain, Pengelola Pasar Sumpiuh, Agus Haryanto menambahkan bahwa setelah lokasi tempat pembuangan sementara bersih dari timbunan sampah, area tersebut akan ditutup dan tidak lagi dipergunakan untuk membuang sampah.
“Dinas merencanakan membangun tempat pembuangan sementara yang bisa dikunci,” ungkap Agus.
Dengan demikian, langkah ini bertujuan agar area pasar tidak kembali dijadikan lokasi pembuangan oleh warga yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya mengelola sampah sendiri.
Masalah timbunan sampah memang kerap kali menghantui kawasan pasar. Kondisi yang tidak terkendali ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar tetapi juga mempengaruhi kenyamanan para pedagang serta pembeli yang datang ke pasar.
Oleh karena itu, inisiatif perubahan kebijakan pengelolaan sampah ini disambut baik oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah klasik yang kerap terjadi di pusat-pusat perdagangan seperti halnya pasar tradisional.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan KSM Karangpucung Purwokerto dalam menangani masalah ini secara langsung turun ke lapangan menunjukkan komitmen pihak terkait dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan sinergitas antara berbagai dinas terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih baik dan berkelanjutan. (fij/stch/dda)
















