Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Komdigi Tegaskan Layanan Digital Pemerintah Harus Ramah Penyandang Disabilitas

Komdigi Pastikan Layanan Publik Ramah DisabilitasKomdigi Pastikan Layanan Publik Ramah Disabilitas
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh layanan digital pemerintah harus dirancang agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital yang inklusif, sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan informasi publik.

Di tengah percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, aspek aksesibilitas digital dinilai tidak lagi sekadar menjadi fitur pelengkap, melainkan menjadi standar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan publik.

Dengan demikian, tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal akibat keterbatasan fisik maupun sensorik.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh akses terhadap informasi dan layanan publik tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai karena keterbatasan yang dimiliki oleh seorang warga negara, dia tidak bisa untuk mengakses layanan-layanan informasi publik,” tegas Nezar saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Menurut Nezar, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh platform digital yang dikelola instansi pemerintah dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Karena itu, setiap pengembangan layanan digital perlu memperhatikan prinsip desain universal yang memudahkan pengguna dengan berbagai kebutuhan khusus.

Dalam kesempatan tersebut, Nezar juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas yang telah melakukan evaluasi terhadap layanan digital milik Kementerian Komdigi.

Ia menilai berbagai masukan yang diberikan menjadi bahan penting dalam meningkatkan kualitas aksesibilitas situs dan layanan digital pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi evaluasi yang dilakukan untuk situs Komdigi, terutama untuk akses disabilitas dan fitur-fitur yang membantu teman-teman disabilitas di situs Komdigi. Kami akan catat dan perbaiki supaya comply dan bisa membantu teman-teman disabilitas,” ujarnya.

Nezar menjelaskan bahwa Komdigi sebenarnya telah memulai penerapan fitur aksesibilitas pada situs resminya sejak sekitar tiga tahun lalu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam membangun layanan digital yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Berbagai fitur tersebut dirancang untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus dalam memperoleh informasi maupun memanfaatkan layanan yang tersedia secara daring.

Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang evaluasi agar kualitas layanan dapat terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Nezar berharap langkah yang telah dilakukan Komdigi dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya, penerapan standar aksesibilitas digital seharusnya menjadi bagian dari transformasi layanan publik di seluruh Indonesia.

“Kita mungkin salah satu kementerian yang paling berkomitmen untuk menyediakan fitur disabilitas. Fitur ini sudah kita buat dan luncurkan sejak tiga tahun yang lalu. Kita berharap semua kementerian juga mengikuti jejak ini,” katanya.

Penerapan layanan digital yang ramah penyandang disabilitas dinilai akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi kelompok disabilitas, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

Dengan sistem yang lebih mudah diakses, layanan pemerintah menjadi lebih efektif, inklusif, dan mampu menjangkau lebih banyak pengguna.

Komdigi menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga memastikan setiap inovasi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

Melalui peningkatan standar aksesibilitas, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, mengakses layanan administrasi, maupun memanfaatkan berbagai layanan publik berbasis digital.

Ke depan, Komdigi akan terus melakukan penyempurnaan terhadap fitur aksesibilitas di berbagai platform digitalnya serta mendorong seluruh kementerian dan lembaga menerapkan standar serupa.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan publik digital yang inklusif, ramah disabilitas, dan sejalan dengan semangat pemerataan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ketua APDESI, Tantang Mahasiswa Dialog Soal Penolakan MBG

Ketua APDESI Kebumen Respons Penolakan MBG, Ajak Mahasiswa Diskusi Terbuka

Berita Selanjutnya
1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri

1,2 Juta NIK Penerima Bansos Jawa Tengah Diduga Dicuri, Dipakai untuk Aktivasi Kartu SIM