Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Korupsi Petral dan Riza Chalid

Sudirman Said Kembali Datangi KejagungSudirman Said Kembali Datangi Kejagung
DIPERIKSA : Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008-2015.

Pemeriksaan ini menjadi kali ketiga bagi Sudirman Said dalam perkara yang turut menyeret nama pengusaha minyak Riza Chalid.

Sudirman Said tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), mengenakan kemeja batik berwarna hijau dan didampingi beberapa rekannya.

Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan undangan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan mengenai kasus yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

“Ini kedatangan saya yang ketiga kali untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral,” ujar Sudirman Said.

Sebelumnya, mantan Menteri ESDM tersebut telah menjalani dua kali pemeriksaan, yakni pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.

Pemeriksaan terbaru dilakukan karena penyidik masih membutuhkan klarifikasi atas sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.

Sudirman Said menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ia menjelaskan, seluruh keterangannya didasarkan pada pengalaman saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada 2008-2009.

Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan mengenai berbagai kebijakan yang diketahuinya ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Sudirman, penyidik tidak secara khusus menanyakan mengenai sosok Riza Chalid.

Fokus pemeriksaan lebih diarahkan pada mekanisme pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, sistem penentuan harga, serta berbagai kebijakan yang berlaku pada saat itu.

Ia mengungkapkan bahwa setelah proses klarifikasi selesai, dirinya juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus dugaan korupsi di PT Petral menjadi salah satu perkara besar yang saat ini masih terus didalami Kejaksaan Agung.

Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah, pembelian produk kilang, hingga sektor pengangkutan selama periode 2008-2015.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah pengusaha minyak Riza Chalid, yang diduga memiliki peran dalam memengaruhi proses pengadaan dan tender di perusahaan tersebut.

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses bisnis maupun pengambilan keputusan pada masa itu, termasuk mantan pejabat Pertamina dan mantan pejabat pemerintah.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih terus melengkapi alat bukti serta memperdalam konstruksi perkara agar penanganan kasus dugaan korupsi PT Petral berjalan secara komprehensif.

Sebagai saksi, Sudirman Said menegaskan dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

Kasus dugaan korupsi PT Petral sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pengadaan energi nasional dan melibatkan sejumlah nama penting dalam sektor minyak dan gas.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
DPR Bantah Gaji ASN Dipotong

Gaji PPPK Banyumas Dipastikan Aman, Pemkab Siapkan Anggaran 79,8 Miliar

Berita Selanjutnya
Kemenag Targetkan 8.700 Titik Rashdul Kiblat

Rashdul Kiblat 2026 Jadi Momentum Verifikasi Arah Kiblat, Kemenag Kebumen Sasar 8.700 Titik