Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak 2026 Tak Naik, Pemerintah Fokus Perluas Basis Wajib Pajak

Pemerintah Tak Akan Bebani Wajib PajakPemerintah Tak Akan Bebani Wajib Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan strategi peningkatan penerimaan pajak pada 2026 tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif pajak.

Sebaliknya, pemerintah memilih memperluas basis wajib pajak atau ekstensifikasi perpajakan agar penerimaan negara meningkat tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang disiapkan pemerintah bertujuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurutnya, pelaku usaha yang produktif harus tetap didukung agar mampu terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Untuk menggambarkan strategi tersebut, Purbaya menggunakan analogi “angsa emas”.

Ia mengibaratkan wajib pajak yang produktif sebagai seekor angsa yang secara rutin menghasilkan telur emas, sedangkan pajak yang dibayarkan merupakan telur yang menjadi sumber penerimaan negara.

Melalui analogi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ingin mengambil langkah yang justru mematikan produktivitas pelaku usaha.

“Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan ngumpulin telurnya,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan secara berlebihan terhadap wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak akan memfokuskan upaya pada individu maupun badan usaha yang sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Strategi tersebut dilakukan melalui ekstensifikasi perpajakan, yaitu memperluas jumlah wajib pajak dengan memanfaatkan integrasi data serta teknologi digital yang semakin berkembang.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa harus menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini.

“Kita tidak menaikkan tarif pajak, tetapi yang harus bayar pajak, ya bayar,” tegas Purbaya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah ekonomi digital, yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui marketplace maupun media daring lainnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa tidak semua pedagang online atau pelaku usaha digital otomatis dikenai pajak.

Kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk batasan omzet dan persyaratan administratif lainnya.

Selain sektor digital, pemerintah juga akan memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum seluruhnya tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data antarlembaga diharapkan mampu membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil karena setiap pihak yang telah memenuhi kriteria wajib pajak dapat memberikan kontribusi sesuai ketentuan.

Strategi ini juga dinilai mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat karena seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban perpajakan yang setara.

Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh tanpa terbebani kebijakan fiskal yang berlebihan.

Dengan tidak menaikkan tarif pajak, pelaku usaha diharapkan dapat terus meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan memperluas kegiatan ekonomi yang pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan kebijakan perluasan basis pajak ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara pada 2026.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sekolah Rakyat Beroperasi Akhir Juli

Sekolah Rakyat Cilacap Resmi Dibuka 31 Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa

Berita Selanjutnya
Foto Messi dan Yamal Kembali Viral

Dari Bayi hingga Rival di Final Piala Dunia 2026, Kisah Foto Messi dan Lamine Yamal Bikin Haru