Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Hukuman Mati Kini Menjadi Pidana Khusus Dalam KUHP Terbaru

KUHP Baru Tetap Atur Pidana MatiKUHP Baru Tetap Atur Pidana Mati
Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari alias Tobas

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengundang perhatian luas, terutama terkait dengan penempatan pidana mati yang kini tidak lagi menjadi pidana pokok.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah hasil dari perdebatan panjang dan refleksi atas perkembangan pemidanaan modern.

Dalam sebuah cuitan di platform media sosial X, Taufik Basari mengungkapkan pandangannya mengenai dinamika hukuman mati di Indonesia.

“Sekarang soal hukuman mati dalam KUHP baru. Saya dahului soal background perdebatan hukuman mati dulu ya. Jadi begini, soal isu hukuman mati akan selalu menjadi pro kontra di Indonesia. Ada yang mendukung penerapan, ada yang mendukung penghapusan (abolisionis),” ungkap Tobas pada Senin (5/1).

Menurut Taufik, penerapan pidana mati telah menjadi topik kontroversial dan seringkali memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pembuat kebijakan.

Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa arah pemidanaan modern lebih berfokus pada aspek rehabilitatif dan restoratif daripada sekadar retributif.

“Mayoritas negara di dunia sudah menghapus hukuman mati dalam hukum pidananya. Beberapa negara yang masih memuat hukuman mati banyak di antaranya tidak lagi menerapkan eksekusi mati,” ujarnya seraya menyoroti bahwa tren global menunjukkan pergeseran menuju penghapusan pidana mati.

Tobas juga menggarisbawahi risiko yang melekat pada pelaksanaan pidana mati, terutama ketika terjadi kesalahan penerapan hukum.

“Pidana mati juga menimbulkan masalah ketika terjadinya kesalahan penerapan hukum, bagi orang yang sudah dieksekusi mati, jika kemudian terbukti ada kekeliruan di kemudian hari, tidak bisa kita membangkitkan orang tersebut dari kubur,” jelasnya.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang kemungkinan ketidakadilan yang permanen akibat eksekusi hukuman mati.

Kesalahan dalam proses hukum bisa menjadi bencana bagi mereka yang telah dihukum secara salah dan tidak ada jalan kembali setelah eksekusi dilakukan.

Lebih lanjut, Taufik membantah anggapan bahwa hukuman mati efektif dalam menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Menurutnya, efektivitas penegakan hukum lebih menentukan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum daripada sekadar ancaman hukuman berat.

“Orang taat hukum ternyata bukan bergantung pada soal ada ancaman hukuman mati atau tidak, melainkan bergantung pada apakah terdapat penegakan hukum yang efektif terhadap suatu kejahatan,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Perubahan paradigma ini tercermin dalam KUHP baru yang disusun untuk merespons perkembangan konsep keadilan di tingkat global.

KUHP baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial dan kemanusiaan masa kini.

Sebagai bagian dari transformasi hukum pidana Indonesia, KUHP baru dirancang untuk mencerminkan prinsip-prinsip modernisasi dan humanisasi dalam penanganan tindak pidana.

Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana lebih adil dan sesuai dengan standar internasional tentang hak asasi manusia.

“Karena itulah maka dilakukan perubahan atas bentuk-bentuk pidana dalam KUHP baru yang berbeda dengan KUHP lama,” urainya lebih lanjut.

Pidana mati kini ditempatkan sebagai pidana khusus dalam KUHP baru ini. Dengan demikian, meskipun masih dimungkinkan secara legal, penerapannya dibatasi dan dikontrol lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan pencegahan dan penegakan hukum dengan hak-hak asasi manusia serta perkembangan pemikiran hukum internasional.

Diskursus mengenai hukuman mati terus berlanjut di berbagai forum nasional maupun internasional.

Di Indonesia sendiri, isu ini kerap kali menjadi bahan diskusi panas baik di parlemen maupun di masyarakat umum.

Ini mencerminkan kompleksitas persoalan yang melibatkan berbagai aspek seperti moralitas, etika serta legalitas.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Penyebab Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Terlambat

Gaji Pensiunan PNS 2026 Terlambat? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Kata Taspen

Berita Selanjutnya
Rodri Tegaskan City Belum Menyerah

Terpaut 6 Poin dari Arsenal, Rodri Optimistis Manchester City Masih Bisa Juara Premier League