Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ini Alasan Kenapa BSU 2025 Tidak Diperpanjang, Kemenaker Angkat Bicara

Menteri ketenagakerjaan yassierli menyatakan bahwa bantuan subsidi upah hanya cair satu kali di tahun 2025.Menteri ketenagakerjaan yassierli menyatakan bahwa bantuan subsidi upah hanya cair satu kali di tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa bantuan subsidi upah hanya cair satu kali di tahun 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya akan diberikan satu kali. Program ini tidak akan diperpanjang dalam bentuk penyaluran lanjutan.

Langkah ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, terutama kalangan pekerja yang sebelumnya menerima bantuan.

BSU 2025 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal kedua (Q2).

Fokus utamanya adalah menjaga daya beli para pekerja dan buruh di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah berharap melalui bantuan ini, konsumsi masyarakat bisa tetap terjaga dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

BSU 2025 Diperuntukkan bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Penerima bsu merupakan pekerja dengan gaji di bawah rp3,5 juta dan aktif terdaftar di bpjs ketenagakerjaan hingga 30 april 2025.
Penerima BSU merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang dicairkan satu kali untuk periode dua bulan.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah menargetkan bantuan ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU 2025 mencakup periode kerja Juni dan Juli.

Meski diperuntukkan dua bulan, dana tetap dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.

“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi,” ujar Indah Anggoro, dikutip dari Antaranews, Rabu (16/7/2025).

Penegasan dari Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa program BSU 2025 tidak dirancang untuk berkelanjutan.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (24/7/2025), ia menegaskan bahwa bantuan ini hanya dibayarkan satu kali.

“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” ujar Yassierli di Jakarta.

Data Penyaluran BSU Capai Hampir 90 Persen

Menurut data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai 89,71% dari total penerima yang lolos verifikasi.

Jumlah penerima yang semula ditargetkan mencapai 17,3 juta akhirnya dikoreksi menjadi 15,95 juta setelah verifikasi dilakukan.

Sebanyak 1,35 juta pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima.

Rincian Penyaluran Bertahap untuk Keakuratan dan Pemerataan

BSU disalurkan dalam empat tahap untuk memastikan dana benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak.

  • Tahap pertama tersalurkan sebesar 22,8 persen.
  • Tahap kedua sebesar 13,99 persen.
  • Tahap ketiga mencapai 30,33 persen.
  • Tahap keempat sebesar 15,49 persen.

Kemnaker menargetkan seluruh proses pencairan akan rampung sebelum akhir Juli 2025.

Batas Akhir Pengambilan Dana BSU

Pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU harus mencairkan dana bantuan maksimal hingga 31 Juli 2025. Jika tidak diambil hingga batas waktu tersebut, dana bantuan akan hangus.

Pencairan setelah tanggal tersebut hanya dapat dilakukan jika pemerintah memperpanjang masa penyaluran, yang saat ini belum direncanakan.

Dana BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta BSI. Penerima yang tidak memiliki rekening aktif di bank tersebut bisa mencairkan dana melalui kantor pos.

Pemerintah berupaya agar semua proses pencairan berlangsung mudah, cepat, dan efisien.

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 April 2025.

Pekerja tersebut harus masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, program ini juga diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Meskipun hanya diberikan sekali, BSU tetap diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan pekerja.

Program ini menjadi bentuk nyata intervensi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi yang masih membayangi.

Melalui data terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, proses penyaluran dibuat lebih transparan dan akuntabel.

Bagi pekerja yang belum mencairkan BSU, penting untuk segera melakukan proses pengambilan sebelum tanggal 31 Juli 2025.

Dengan tidak adanya perpanjangan program, pencairan tepat waktu menjadi satu-satunya cara agar hak bantuan tidak hangus.(taa)

Berita Sebelumnya
Program mbg masih jauh dari target

Baru Empat SPPG Beroperasi, Program MBG di Banjarnegara Masih Jauh dari Target

Berita Selanjutnya
Nuansa agustusan mulai ramai di akhir juli

Masih Akhir Juli, Nuansa Agustusan di Purbalingga sudah Mulai Ramai