Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ini Batas Usia Pensiun PNS 2025 Sesuai Jabatan dan Golongan

PensiunPensiun
Pemerintah melalui BKN menetapkan batas usia pensiun (BUP) PNS tahun 2025 berdasarkan jabatan dan golongan

BANYUMASEKSPRES.ID, Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhirnya akan memasuki masa pensiun setelah memenuhi syarat usia dan masa kerja tertentu.

Mengetahui batas usia pensiun menjadi hal penting, baik bagi PNS aktif maupun yang mendekati masa purnabakti, karena berkaitan langsung dengan hak pensiun dan perencanaan keuangan di masa depan.

Artikel ini membahas secara lengkap aturan batas usia pensiun PNS terbaru tahun 2025, termasuk rincian berdasarkan jabatan dan hak yang diterima setelah pensiun.

Batas Usia Pensiun (BUP) merupakan usia maksimal di mana seorang PNS diberhentikan secara hormat karena telah mencapai masa kerja tertentu.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 55.

Secara umum, batas usia pensiun PNS berkisar antara 58 hingga 70 tahun, tergantung jabatan dan profesi yang dijalankan.

Pejabat pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sedangkan manajerial administrator dan manajerial pengawas pensiun pada usia 58 tahun.

Untuk jabatan fungsional non-manajerial, batas usia pensiun disesuaikan dengan ketentuan peraturan masing-masing bidang, sementara jabatan pelaksana non-manajerial memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi

PNS yang menduduki jabatan manajerial pimpinan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Jabatan ini mencakup pejabat tinggi utama, madya, dan pratama.

Mereka berperan penting dalam mengelola, mengarahkan, dan mengoptimalkan kinerja ASN di instansi masing-masing.

Tanggung jawab utama mereka termasuk mengambil keputusan strategis dan mengatur sumber daya aparatur.

Contoh jabatan pimpinan tinggi madya yaitu sekretaris jenderal kementerian, kepala badan, direktur jenderal, hingga sekretaris lembaga negara.

Sedangkan jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi kepala biro, direktur, kepala dinas, atau kepala badan di tingkat provinsi.

Jabatan Administrator dan Pengawas

Untuk jabatan administrator, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun. Jabatan ini mencakup pejabat administrator, pengawas, serta pejabat pelaksana setingkat eselon III.

Sementara itu, manajerial pengawas juga memiliki batas usia yang sama, yakni 58 tahun.

Pengawas bertugas mengoordinasikan pelaksanaan strategi organisasi, memotivasi pegawai, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Jabatan Fungsional Non-Manajerial

Pejabat fungsional non-manajerial bertugas memberikan pelayanan sesuai bidang keahlian tertentu.  Batas usia pensiun jabatan ini bervariasi tergantung ketentuan peraturan masing-masing bidang.

Sebagai contoh, guru memiliki batas usia pensiun 60 tahun, dosen 65 tahun, dan guru besar, profesor, peneliti ahli utama, serta perekayasa ahli utama dapat pensiun hingga usia 70 tahun.

Perpanjangan masa kerja ini bertujuan agar tenaga profesional berpengalaman tetap dapat berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan dan penelitian nasional.

Jabatan Non-Manajerial Pelaksana

Bagi pejabat pelaksana seperti operator, staf administrasi, dan tenaga pendukung, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Mereka berperan dalam menjalankan pekerjaan rutin serta memastikan kelancaran pelayanan di instansi pemerintahan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini disampaikan oleh Kepala BKN sekaligus Ketua Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, kepada Presiden RI.

Rincian usulan kenaikan batas usia pensiun tersebut adalah sebagai berikut.

Pejabat pimpinan tinggi utama diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun, Pimpinan tinggi madya dari 60 tahun menjadi 63 tahun, Pimpinan tinggi pratama dari 60 tahun menjadi 62 tahun, Administrator dan pengawas (eselon III & IV) dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara pejabat fungsional utama dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Untuk guru, penyesuaian dilakukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional sesuai PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024.

Guru pertama (III/a–III/b) berhak pensiun pada usia 60 tahun, guru muda (III/c–III/d) pada usia 62 tahun, guru madya (IV/a–IV/c) pada usia 65 tahun, dan guru utama (IV/d–IV/e) hingga usia 70 tahun.

Usulan ini bertujuan mempertahankan ASN berpengalaman yang masih produktif di usia lanjut. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi beban anggaran jangka pendek akibat pensiun massal.

Dengan masa kerja yang lebih panjang, PNS memiliki peluang lebih besar untuk naik pangkat ke level yang lebih tinggi.

Batas usia pensiun PNS tahun 2025 diatur secara rinci berdasarkan jabatan dan golongan. Secara umum, usia pensiun berada pada kisaran 58 hingga 60 tahun, namun untuk jabatan fungsional tertentu dapat mencapai 70 tahun.

Mengetahui usia pensiun serta hak-hak seperti uang pensiun dan tunjangan hari tua sangat penting agar ASN dapat menyiapkan masa depan dengan lebih matang, baik secara finansial maupun karier.(taa)

Berita Sebelumnya
Awal positif di babak pertama

Sabar Karyaman-Reza Pahlevi Lolos 16 Besar Hylo Open 2025, Indonesia Tunjukkan Dominasinya

Berita Selanjutnya
Samsung galaxy a25 5g meluncur

Samsung Galaxy A25 5G Meluncur, Bawa Layar Cerah AMOLED dan Chipset Multitasking