BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi memperketat penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang selama ini dikenal luas sebagai PayLater.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga industri pembiayaan digital agar tetap sehat dan berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi non-tunai.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Melalui regulasi ini, OJK secara tegas menetapkan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan atau multifinance.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional yang semakin terintegrasi dengan teknologi digital.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menegaskan bahwa bank dan multifinance merupakan lembaga yang dinilai paling siap dari sisi pengawasan, permodalan, hingga mitigasi risiko pembiayaan.
“Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha keuangan digital dapat serta-merta menyediakan layanan PayLater tanpa izin dan pengawasan ketat dari regulator.
Dalam konteks ini, OJK ingin memastikan bahwa setiap produk BNPL yang beredar di masyarakat benar-benar dikelola oleh lembaga yang tunduk pada standar kepatuhan dan prinsip kehati-hatian.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku agar layanan PayLater tetap inklusif bagi masyarakat dengan kebutuhan pembiayaan yang beragam.
Namun demikian, OJK tetap memberikan batasan yang jelas terhadap karakteristik layanan BNPL agar tidak berkembang menjadi produk pembiayaan berisiko tinggi.
BNPL hanya boleh digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, serta memiliki batas plafon tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Selain itu, seluruh proses BNPL wajib dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati sejak awal.
Pembatasan ini dimaksudkan agar PayLater tidak disalahgunakan sebagai pinjaman konsumtif tanpa kendali yang berpotensi membebani kondisi keuangan masyarakat.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam setiap produk pembiayaan digital, termasuk PayLater.
Selain perlindungan konsumen, aspek pelindungan data pribadi nasabah atau debitur juga menjadi perhatian serius dalam regulasi ini.
Seluruh penyelenggara BNPL diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data dan privasi pengguna.
Tidak hanya itu, POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban keterbukaan informasi kepada calon nasabah maupun nasabah yang sudah menggunakan layanan BNPL.
Informasi yang disampaikan harus jelas, transparan, dan mudah dipahami agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara rasional.
Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, hingga informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ucap Ismail.
Penekanan pada transparansi ini menjadi bagian dari upaya OJK menekan risiko gagal bayar dan perilaku konsumtif berlebihan yang kerap muncul dari penggunaan PayLater.
Selain aspek pencegahan, regulasi ini juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan kepada debitur.
OJK mengharuskan penagihan dilakukan dengan cara yang beretika, sesuai aturan, serta tidak merugikan konsumen.
Di sisi lain, penyelenggara BNPL juga diwajibkan melakukan pelaporan berkala kepada OJK sebagai bagian dari sistem pengawasan.
Pelaporan ini mencakup kinerja pembiayaan, tingkat risiko, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, OJK juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL. Penghentian dapat dilakukan baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah langsung dari OJK.
Regulator bahkan diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus, termasuk penentuan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan.
Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Dengan regulasi ini, OJK ingin memastikan bahwa pertumbuhan layanan PayLater tidak hanya cepat, tetapi juga terkendali dan bertanggung jawab.
“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, POJK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan industri PayLater di Indonesia.
Aturan ini menegaskan bahwa PayLater bukan sekadar fitur pembayaran, melainkan produk pembiayaan yang harus dikelola secara profesional dan diawasi ketat.
Bagi masyarakat, regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus perlindungan dalam memanfaatkan layanan BNPL.
Sementara bagi industri keuangan, kebijakan ini menjadi rambu penting agar inovasi digital tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kerangka aturan yang lebih jelas, layanan PayLater diharapkan dapat tumbuh sehat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.(taa)
















