Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus Kecelakaan Maut di Sokaraja Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Kasus Lakalantas Pelajar Naik PenyidikanKasus Lakalantas Pelajar Naik Penyidikan
MINTA PENDAMPINGAN: Irwan Subekti (Kanan) saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum, pada Sabtu (27/12) lalu.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sokaraja yang merenggut nyawa seorang pelajar, Latifa Fawwas Solekha (16), kini memasuki babak baru dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan.

Kejadian tragis ini melibatkan Zana Salsabila Nurkarima (16), sahabat korban, yang mengendarai sepeda motor saat insiden terjadi. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan permasalahan hukum yang kompleks.

Irwan Subekti, ayah Zana, merasa perlu mencari perlindungan dan pendampingan hukum guna memastikan proses hukum berjalan adil. Pada Sabtu (27/12), ia mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto untuk meminta bantuan bagi putrinya.

Irwan menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini, serta perlunya mempertimbangkan kondisi psikologis anak di bawah umur yang tertekan setelah kecelakaan tersebut.

“Kami berharap keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan seluruh fakta di lapangan,” ujar Irwan kepada awak media.

Ia juga menyoroti tekanan mental yang dialami Zana setelah insiden yang merenggut nyawa sahabatnya. Sementara itu, H. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pendampingan dari keluarga Zana.

Berdasarkan informasi yang diterima Djoko, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Zana disebut-sebut sebagai tersangka.

“Jika memang sudah ada penetapan tersangka, hal ini perlu dikaji secara cermat,” tegasnya.

Djoko menjelaskan bahwa meskipun ada unsur kelalaian dalam kejadian tersebut berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kematian Latifa terjadi akibat tergilas oleh truk tangki gas dan bukan semata-mata karena kelalaian Zana.

“Unsur pidananya jelas jika sudah masuk tahap penyidikan. Namun demikian, kita harus melihat keseluruhan kejadian,” tambahnya.

Di sisi lain, Iptu Metri Zul Utami, M.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas menyangkal adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan kepada media pada Selasa (30/12) bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka meskipun perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan betapa rumitnya kasus kecelakaan tersebut dengan banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan dalam setiap langkah hukum.

Proses penyidikan akan menjadi krusial untuk menentukan jalannya kasus dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang ada.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sangat bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian serta bagaimana masing-masing pihak dapat membuktikan klaim mereka di depan hukum.

Dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dan pengacara berpengalaman, besar harapan agar kebenaran sejati dapat terungkap demi memberikan keadilan bagi semua pihak terkait. (zet/stch/fam)

Berita Sebelumnya
Bank dan multifinance dinilai paling siap mengelola PayLater karena wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi informasi.

Ini Penyebab PayLater Hanya Boleh di Bank dan Multifinance

Berita Selanjutnya
Soal Kades Jatisari, Bupati Siapkan Sanksi

Soal Kasus Kepala Desa Jatisari yang Menghilang, Pemkab Cilacap Siapkan Sanksi Administratif