Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kabar Baik! Gaji PNS Naik Berdasarkan Golongan Mulai Oktober 2025

Gaji pns naik oktober 2025Gaji pns naik oktober 2025
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS mulai Oktober 2025 sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan berkisar antara 8 hingga 12 persen tergantung golongan, dan pencairan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Meskipun berlaku efektif sejak Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru baru akan diterima pada November 2025. Dengan demikian, para ASN akan memperoleh pembayaran rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November.

Langkah penyesuaian gaji ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menjaga daya beli ASN agar tetap stabil di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kedua, sebagai upaya memperkuat daya beli masyarakat secara keseluruhan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini juga mampu meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yang sudah mencantumkan rencana penyesuaian gaji bagi aparatur negara.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, persentase kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan. Golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8 persen, Golongan III naik sekitar 10 persen, sementara Golongan IV menerima kenaikan tertinggi mencapai 12 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang pada golongan tertinggi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan termasuk tunjangan lainnya.

Untuk tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan tambahan lainnya, penyesuaian akan dilakukan melalui evaluasi internal masing-masing instansi pemerintah sesuai hasil kinerja dan anggaran yang tersedia.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap menjadi acuan dasar. Golongan I memiliki rentang gaji pokok Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600. Untuk Golongan III berada di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan Golongan IV memperoleh gaji pokok antara Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.

Contohnya, bagi seorang PNS dengan golongan IIIc yang saat ini memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka setelah mengalami kenaikan 10 persen, gaji pokok barunya menjadi Rp4.400.000 per bulan.

Selain gaji pokok, ASN juga tetap mendapatkan berbagai tunjangan tambahan sesuai jabatan, kinerja, dan status keluarga.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan makan untuk setiap hari kerja aktif, tunjangan jabatan bagi pegawai yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu, tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan capaian individu dan instansi, serta tunjangan keluarga bagi yang telah menikah atau memiliki anak.

Beberapa pemerintah daerah juga menetapkan tunjangan tambahan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sistem penggajian baru ini dirancang agar lebih transparan dan berorientasi pada hasil kerja.

Dengan mekanisme yang lebih adil dan terbuka, setiap tunjangan yang diberikan diharapkan benar-benar mencerminkan kontribusi, tanggung jawab, dan prestasi dari masing-masing ASN.

Pemerintah optimistis kebijakan kenaikan gaji 2025 ini akan menjadi dorongan positif bagi seluruh aparatur negara untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (vip)

Berita Sebelumnya
Manfaatkan aplikasi baca plus untuk mendapat saldo dana

Membaca Artikel Berita Dibayar Saldo DANA, Ini Rahasia Aplikasi Baca Plus

Berita Selanjutnya
Vidnow

Benarkah Aplikasi VidNow Bisa Hasilkan Uang? Ini Fakta dan Cara Kerjanya