BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kajian tersebut dilakukan setelah majelis hakim dalam putusan perkara korupsi menyinggung adanya dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai layak ditelusuri melalui mekanisme TPPU.
Apabila unsur tindak pidana pencucian uang nantinya dinilai terpenuhi, penyidik berpeluang memperluas penyidikan dengan menelusuri asal-usul kekayaan terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini jaksa penuntut umum bersama penyidik masih mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, Kejagung tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terkait penerapan pasal TPPU.
Seluruh aspek hukum akan dikaji secara menyeluruh agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Anang menjelaskan, apabila hasil kajian menunjukkan adanya unsur tindak pidana pencucian uang, maka proses penelusuran terhadap aset maupun harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan, nanti ke sana juga. Namun, saat ini dipelajari dahulu,” jelasnya.
Selain mengkaji kemungkinan penerapan TPPU, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Jaksa penuntut umum kini tengah menyusun memori banding yang akan memuat sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim, khususnya terkait beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dalam amar putusan.
“Yang penting hari ini menyatakan sikap dahulu. Tentunya apa yang belum diakomodasi oleh majelis,” kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perhatian khusus terhadap dugaan peningkatan harta kekayaan Nadiem Makarim yang mencapai Rp4,87 triliun.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Selasa (30/6/2026), hakim anggota Eryusman menyampaikan bahwa nilai tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Pada surat tuntutannya, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut diterima secara langsung oleh terdakwa dan Rp4,87 triliun yang diduga merupakan kenaikan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya.
Namun, menurut majelis hakim, dugaan kenaikan aset senilai Rp4,87 triliun lebih tepat ditindaklanjuti melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun diperoleh dari hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor.
Apabila nantinya Kejaksaan Agung memutuskan untuk menerapkan pasal TPPU, ruang lingkup penyidikan dapat menjadi lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana, aset, maupun harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Kejagung menegaskan seluruh langkah yang diambil akan didasarkan pada hasil kajian hukum, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik pun masih menunggu hasil kajian resmi terkait kemungkinan pengembangan perkara korupsi pengadaan Chromebook ke ranah tindak pidana pencucian uang. (*/stch/dda)














