BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang dikenakan terhadap aplikasi kebugaran Strava hanya berlaku bagi pengguna yang memanfaatkan layanan berbayar atau Strava Premium.
Sementara itu, masyarakat yang menggunakan layanan gratis tidak akan dikenai pungutan pajak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Strava Inc. resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) di Indonesia.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital yang dilakukan melalui perusahaan luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pajak tersebut bukan dikenakan karena masyarakat berolahraga atau menggunakan aplikasi Strava, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital premium.
“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” ujar Inge, Kamis (2/7/2026).
Menurut DJP, pengguna yang berlangganan Strava Premium atau membeli fitur-fitur berbayar akan dikenai PPN sebesar 11 persen dari nilai transaksi.
Pajak tersebut dipungut langsung oleh Strava sebagai penyedia layanan digital, kemudian disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sebaliknya, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis tetap dapat menggunakan aplikasi tanpa dikenai tambahan biaya pajak.
“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium,” kata Inge.
Dengan demikian, jutaan pengguna Strava versi gratis di Indonesia tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi akses mereka terhadap layanan dasar aplikasi tersebut.
DJP menjelaskan bahwa penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang membeli layanan digital dari perusahaan luar negeri, mulai dari aplikasi hiburan, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan kebugaran berbasis langganan.
Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme agar perusahaan penyedia layanan digital ikut memungut PPN atas transaksi yang dilakukan oleh konsumennya di Indonesia.
Selain Strava, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital asing lainnya sebagai pemungut PPN PMSE.
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti layanan kreatif, pendidikan digital, kecerdasan buatan (AI), hingga platform berbasis langganan.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga akhir Mei 2026 telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan telah aktif memungut sekaligus menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia.
Kebijakan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang setiap tahun.
Berdasarkan data DJP, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai sekitar Rp40,55 triliun.
Sementara itu, keseluruhan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk berbagai jenis pajak lainnya, telah menembus Rp52,85 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang terus mengalami pertumbuhan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan perpajakan terhadap layanan digital akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis yang semakin dinamis.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, memperoleh perlakuan perpajakan yang setara sehingga tercipta sistem yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan digital domestik dan penyedia layanan digital internasional.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge.
Melalui penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE, pemerintah berharap mekanisme perpajakan di sektor digital semakin efektif tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Pengguna layanan gratis tetap dapat mengakses aplikasi seperti biasa, sedangkan pelanggan premium dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. (*/stch/dda)














