BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjamin keamanan dan keberkahan pangan melalui kewajiban sertifikasi halal untuk dapur sekolah.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh mitra atau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat halal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pangan yang higienis, aman, dan sesuai dengan standar syariah.
Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, Sawin, menuturkan bahwa setiap dapur SPPG di Indonesia harus segera melengkapi dua sertifikat utama, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.
Kedua sertifikat ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin mutu, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
“Harapan kami, seluruh dapur SPPG di Indonesia bisa memenuhi dua standar utama tersebut agar program makan bergizi gratis berjalan sesuai prinsip keamanan pangan dan keberkahan konsumsi,” ujar Sawin saat ditemui dalam pelatihan penjamah makanan SPPG di Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/10/2025).
Sawin menambahkan, BGN kini sedang melaksanakan pelatihan bagi 900 penjamah makanan yang bertugas di SPPG wilayah Jawa Barat.
Pelatihan ini bertujuan mencegah terulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG di masa mendatang.
Sebanyak 500 peserta dari 10 dapur SPPG mengikuti pelatihan di Hotel Pajajaran Suite, Kota Bogor.
Sementara itu, 400 peserta lainnya menjalani kegiatan serupa di Kota Sukabumi secara serentak selama dua hari, 4–5 Oktober 2025.
“Para peserta ini dibekali materi yang langsung disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPOM, termasuk dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia,” terang Sawin.
Menurutnya, pelatihan ini merupakan bagian dari proses standardisasi nasional untuk mewujudkan dapur sehat SPPG.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program MBG sangat bergantung pada konsistensi para pengelola dapur di lapangan.
“Bimtek (pelatihan) ini bertujuan agar seluruh relawan dan pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama tentang standar pelayanan gizi, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, pemorsian, hingga pendistribusian makanan yang higienis dan aman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti masih minimnya dapur SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 8.583 dapur MBG yang terdaftar, hanya 34 yang sudah memiliki SLHS, sedangkan 8.549 lainnya belum memenuhi syarat hingga 22 September 2025.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” ujar Qodari.
Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2025.
Pelaku usaha, termasuk pengelola dapur sekolah, dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mudah melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman resmi PTSP Halal.
Kuota sertifikasi halal gratis tahun ini mencapai 1 juta pengajuan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Layanan ini disediakan untuk mempercepat realisasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024 untuk kategori makanan dan minuman.
Untuk membantu para pelaku usaha memahami proses sertifikasi, BPJPH menyediakan kanal informasi di berbagai platform.
Panduan lengkap dan tutorial cara pendaftaran dapat diakses melalui akun YouTube @HalalIndonesia, sementara layanan pelanggan tersedia lewat WhatsApp center di 081110683146 dan call center 146.
Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Halal Gratis
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapatkan sertifikat halal gratis.
Di antaranya, produk tidak berisiko tinggi, bahan dan proses produksinya sudah dipastikan kehalalannya, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, usaha harus memiliki omset maksimal Rp500 juta per tahun, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Lokasi dan alat produksi juga harus terpisah dari produk tidak halal, serta tidak menggunakan bahan berbahaya.
Untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, pelaku usaha perlu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas terkait.
Produk juga wajib menggunakan teknologi sederhana atau semi-manual, dengan proses pengawetan yang tidak kompleks.
Pelaku usaha harus melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL, sistem pendaftaran daring yang dikelola BPJPH.
Semua tahapan, mulai dari pembuatan akun hingga verifikasi oleh pendamping halal, dilakukan secara online melalui laman PTSP Halal.
Kemenag berharap, penerapan sertifikasi halal bagi dapur sekolah tidak hanya menjamin keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Upaya ini menjadi bagian penting dari visi besar pemerintah untuk mewujudkan konsumsi pangan yang sehat, higienis, dan penuh keberkahan bagi seluruh peserta didik di tanah air.(taa)
















