BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan mulai dicairkan pada akhir bulan Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sebuah pernyataan yang diungkapkannya sebelum berpartisipasi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada Rabu, 17 Juni.
Nasaruddin menegaskan bahwa pencairan insentif ini merupakan kabar baik bagi para guru madrasah non-ASN yang selama ini telah berkontribusi signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ungkapnya dengan penuh optimisme.
Dalam konteks peningkatan kesejahteraan pendidik, Menteri Agama juga menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki kondisi kehidupan para tenaga pendidik, termasuk mereka yang tidak terdaftar sebagai ASN.
Program insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi guru-guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan dedikasi tinggi meskipun tanpa status sebagai pegawai negeri.
Lebih lanjut, Nasaruddin memberikan apresiasi kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah menyelesaikan berbagai persiapan administratif yang diperlukan untuk pelaksanaan program insentif tersebut.
Disiplin dalam menyiapkan kelengkapan administratif dinilai sangat penting agar proses pencairan dana bantuan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” ujarnya.
Pengakuan terhadap kerja keras tim tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menuntaskan semua aspek teknis agar insentif dapat diterima oleh para guru sesuai waktu yang dijanjikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno juga menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelesaian penyiapan rekening kolektif untuk para penerima insentif.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak ada kesalahan dalam pengiriman dana kepada setiap individual yang berhak menerima.
“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah,” kata Amin.
Ia menambahkan bahwa setiap guru madrasah non-ASN yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta.
Dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga proses pencairannya lebih efisien.
“Setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” pungkasnya.
Penekanan pada penerimaan langsung ke rekening pribadi diharapkan bukan hanya mempermudah administrasi tetapi juga meningkatkan transparansi dalam proses pencairan bantuan.
Pencairan insentif ini menjadi sorotan penting mengingat banyaknya guru madrasah non-ASN yang telah mendedikasikan diri mereka untuk mendidik generasi muda di seluruh Indonesia tanpa mendapatkan imbalan yang sebanding.
Dengan adanya program ini, pemerintah menunjukkan perhatian terhadap sektor pendidikan dan keberadaan para pendidik non-ASN yang sering kali terabaikan. (*/stch/dda)
















