BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pada momentum pergantian tahun 2025 ke 2026, publik dikejutkan dengan pengumuman dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengenai perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Kasus ini menyeret nama Akhmad Syakhroza, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Keberadaan dugaan korupsi di proyek ini mengemuka dalam proyek yang digarap oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada tahun 2020.
Menurut Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, tidak hanya Akhmad Syakhroza yang terlibat sebagai tersangka.
Ada dua individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS, yang menjabat sebagai sekretaris Ditjen EBTKE dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2019-2021, serta L, direktur operasional PT Len Industri.
PT Len Industri sendiri merupakan perusahaan yang memenangkan tender proyek PJUTS tersebut.
Proyek PJUTS ini mencakup wilayah strategis di bagian tengah Indonesia, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, wilayah proyek juga meliputi Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Nilai total proyek yang dipercayakan kepada PT Len Industri mencapai Rp 108.997.596.000 atau mendekati Rp 109 miliar.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan proyek ini mengungkap adanya kerugian finansial negara yang cukup signifikan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ungkap Brigjen Totok kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).
Kerugian negara tersebut, seperti dijelaskan Brigjen Totok, disebabkan oleh pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur, hasil dari konspirasi jahat para tersangka.
Investigasi mendalam oleh Kortas Tipidkor mengungkap bahwa Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S berhasil memanipulasi agar PT Len Industri, yang dikendalikan oleh Tersangka L, memenangkan lelang tersebut.
Ditemukan bukti bahwa Tersangka L meminta S melakukan perubahan spesifikasi dan paket PJUTS sehingga PT Len Industri dapat memenuhi syarat lelang.
Permintaan tersebut dipenuhi oleh AS dengan menggerakkan HS untuk melakukan perubahan spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
Meski demikian, PT Len Industri tetap memenangkan proyek meskipun tidak memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan.
Lebih parahnya lagi, pekerjaan dari PT Len Industri dialihkan kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran resmi tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini berdampak pada beberapa unit PJUTS tidak terpasang dengan baik atau di bawah spesifikasi (underspec).
Dalam rangka pengusutan kasus ini lebih lanjut, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 56 saksi dan tiga ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting termasuk Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir sebanyak 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L yang berlokasi di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Dengan terkuaknya kasus ini ke hadapan publik pada momen pergantian tahun baru menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah khususnya di sektor energi terbarukan yang seharusnya menjadi pilar keberlanjutan bangsa.
Upaya pemberantasan korupsi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat guna demi kemaslahatan masyarakat luas.(* /stch/dda)
















