Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Yaqut Cholil Qoumas Bantah Tuduhan Fee Kuota Haji, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

Yaqut Siapkan PerlawananYaqut Siapkan Perlawanan
DIGELANDANG: Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan perlawanan hukum setelah KPK mendakwa dirinya terkait dugaan penerimaan fee dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim hukum Yaqut adalah tuduhan mengenai penerimaan fee dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa masih memiliki sejumlah persoalan yang perlu diuji dan dibantah melalui proses persidangan.

Langkah hukum tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kuasa hukum Yaqut menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap dakwaan yang diarahkan kepada kliennya.

Mereka berencana mengajukan perlawanan sebagai bagian dari upaya hukum untuk membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan jaksa.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya telah mencermati uraian dakwaan yang dibacakan JPU KPK.

Menurutnya, tim pembela akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata Mellisa.

Mellisa mengatakan pembelaan terhadap Yaqut tidak hanya akan berfokus pada tuduhan mengenai penerimaan fee.

Tim hukum juga berencana mengungkap berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji selama proses persidangan.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Tim hukum Yaqut menilai terdapat sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut dan diduga menerima uang maupun memiliki peran tertentu.

Namun, Mellisa mempertanyakan proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Ia menyebut terdapat nama yang disebut dalam perkara, tetapi menurutnya belum seluruh pihak yang dianggap berperan diproses secara hukum.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan berikutnya.

Mereka akan berusaha menjelaskan posisi Yaqut sekaligus membantah tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versi pembelaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, jaksa menyebut adanya penerimaan fee dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Total nilai fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp3,9 miliar, SAR16.000, dan Rp121,2 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama menerima fee yang berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji.

Penerimaan tersebut disebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Tuduhan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.

Namun, seluruh dakwaan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Yaqut sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membantah tuduhan tersebut.

Tim pembela akan menggunakan persidangan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta fakta yang menurut mereka dapat menjelaskan posisi mantan Menag tersebut.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kini memasuki tahap persidangan setelah JPU KPK membacakan dakwaan.

Sidang perdana menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menyampaikan konstruksi perkara serta tuduhan yang diarahkan kepada terdakwa.

Di sisi lain, pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan memanfaatkan proses persidangan untuk mengungkap berbagai persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Mereka juga akan membantah tuduhan bahwa Yaqut menerima fee sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Perlawanan terhadap dakwaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

Pengadilan nantinya akan menilai argumentasi dari masing-masing pihak berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Kasus ini pun masih berjalan sehingga tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah.

Status hukum Yaqut akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan.

Dengan masuknya perkara ke Pengadilan Tipikor, publik kini menunggu bagaimana tim kuasa hukum Yaqut membantah dakwaan KPK serta bagaimana jaksa membuktikan tuduhan terkait dugaan penerimaan fee kuota haji tambahan 2023-2024. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
362 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat

Pemkab Banjarnegara Kejar Legalitas 362 Aset Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik

Berita Selanjutnya
Redmi K100 Pro Series

Redmi K100 Pro dan K100 Pro Max Resmi, Bawa Baterai Jumbo 9.070 mAh