BANYUMASEKSPRES.ID, MADIUN – Kasus pemuda asal Madiun berinisial Femas (22) yang diduga memisahkan diri dari rombongan saat mengikuti open trip ke Korea Selatan berbuntut panjang.
Sang ibu, M (56), mengaku didatangi seseorang yang mengatasnamakan pegawai biro perjalanan dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Permintaan tersebut membuat M kebingungan karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
M mengatakan dirinya hanya bekerja serabutan sejak sang suami meninggal dunia pada 2018. Saat musim produksi, ia bekerja di pabrik porang, sementara di waktu lain mencari penghasilan dengan membersihkan rumah warga.
Upah yang diterimanya sekitar Rp60 ribu per hari, sehingga menurutnya mustahil memenuhi tuntutan puluhan juta rupiah.
“Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja Alhamdulillah,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Selain didatangi pihak yang mengaku dari biro perjalanan, rumah M juga sempat dikunjungi petugas Imigrasi Madiun.
Menurut M, petugas meminta dirinya tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran karena dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam persoalan tersebut.
Hal itu sedikit memberikan ketenangan di tengah tekanan yang sedang dihadapi keluarganya.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa Femas diduga memisahkan diri dari rombongan saat agenda waktu bebas di kawasan Myeongdong, Seoul, pada 28 Juni 2026.
Saat itu, Femas disebut telah diminta kembali ke hotel menggunakan layanan taksi online.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, ia tidak kunjung kembali dan juga tidak merespons pesan dari tour leader.
Pihak biro perjalanan mengaku telah berusaha mencari keberadaan Femas, termasuk mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Korea Selatan.
Namun, laporan tidak diterima karena Femas dinilai meninggalkan rombongan secara sadar, sehingga tidak memenuhi kategori orang hilang.
Selanjutnya, pihak travel melaporkan kasus tersebut kepada Imigrasi Korea Selatan yang akan menangani persoalan tersebut setelah masa izin tinggal Femas berakhir.
Akibat insiden tersebut, Berani Backpacker mengklaim mengalami kerugian hingga Rp125 juta.
Pihak perusahaan kini memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Madiun untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian karena melibatkan persoalan perjalanan internasional, tanggung jawab peserta wisata, serta proses hukum yang kini tengah ditempuh oleh biro perjalanan. (*/stch/dda)
















