BANYUMASEKSPRES.ID, Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi keterlambatan.
Namun, khusus di beberapa wilayah, program pemutihan pajak kendaraan 2026 akan berakhir pada Agustus 2026 sehingga pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan perlu segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku selesai.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini rutin diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Bagi masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan, langkah yang perlu dilakukan relatif sederhana.
Wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan dan menyiapkan dana untuk membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, setiap provinsi memiliki kebijakan pemutihan yang berbeda-beda sehingga masyarakat perlu memahami syarat dan bentuk keringanan yang diberikan di wilayah masing-masing.
Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan atau keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut sejumlah provinsi yang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada Agustus 2026.
Jakarta Berikan Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda akibat keterlambatan pembayaran.
Keuntungan lainnya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Lampung Berikan Beragam Keringanan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Lampung juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Penunggak pajak selama satu tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan pada tahun pertama.
Sementara itu, sisa tunggakan berikut seluruh dendanya dihapuskan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda keterlambatan serta menghapus pajak progresif.
Tidak hanya itu, tersedia diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Keringanan lainnya berupa diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan potongan PKB sebesar 5 hingga 25 persen kepada wajib pajak yang selama ini rutin membayar pajak tepat waktu.
Bengkulu Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda sekaligus penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung beban denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Riau Gelar Penghapusan Denda PKB Selama Satu Bulan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengadakan program penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini,” kata Ninno dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui program itu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai akumulasi denda keterlambatan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih.
“Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Maluku Berikan Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat juga menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Mengutip akun Instagram @jasaraharja_maluku, program pemutihan ini berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di Provinsi Maluku.
Dengan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan di lima provinsi tersebut pada Agustus 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia.
Selain membantu meringankan beban pembayaran, program pemutihan pajak kendaraan juga memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai berbagai sanksi dan denda yang biasanya ikut menambah biaya yang harus dibayarkan.(taa)
















