BANYUMASEKSPRES.ID, Ribuan rekening milik Keluarga Penerima Manfaat di Jombang yang sebelumnya diblokir akibat digunakan untuk transaksi judi online kini kembali bisa diaktifkan melalui mekanisme resmi dari Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Jombang memastikan bahwa proses reaktivasi ini bukan bentuk penghapusan sanksi, melainkan kesempatan bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kesalahan dan menunjukkan komitmen menggunakan bantuan sesuai tujuan.
Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa masyarakat harus benar-benar memahami bahwa rekening bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pokok dan bukan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian daring.
Ia mengatakan bahwa penerima manfaat yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk memulihkan kembali akses terhadap dana bansos, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan Kemensos.
Agung menjelaskan, prosedur reaktivasi dimulai dari pengajuan surat pengantar resmi yang diterbitkan pemerintah desa, disertai berita acara pemeriksaan, serta surat pernyataan dari penerima manfaat yang bersangkutan.
Surat pernyataan tersebut harus berisi pengakuan bahwa rekening tidak akan digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk transaksi yang berpotensi mengarah pada praktik judi online.
Langkah ini dilakukan agar setiap penerima bansos benar-benar memahami pentingnya menjaga kepercayaan pemerintah dalam menyalurkan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif.
Agung juga mengingatkan, jika kasus penyalahgunaan kembali terulang, maka Kemensos berhak melakukan pemblokiran permanen terhadap rekening tersebut tanpa ada peluang untuk direaktivasi di kemudian hari.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, sehingga harus digunakan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, sebanyak 1.226 rekening milik penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Jombang terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 993 rekening milik penerima bantuan sembako dan 233 rekening penerima PKH akhirnya diblokir sebagai langkah tegas dari Kemensos untuk menjaga integritas program bantuan sosial.
Analisis PPATK menunjukkan adanya pola transaksi mencurigakan yang berulang dalam nominal tertentu, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa rekening bansos digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian daring.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara PPATK, Kemensos, serta pihak bank penyalur, guna memastikan seluruh dana bantuan digunakan sesuai ketentuan dan tidak masuk dalam sirkulasi ekonomi ilegal.
Agung menuturkan, pemblokiran tersebut tidak hanya dilakukan berdasarkan nama penerima manfaat utama, tetapi juga dapat berlaku untuk anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga yang terlibat transaksi terlarang.
Sebagai contoh, pernah ditemukan kasus seorang ibu penerima PKH yang merasa kaget karena bantuannya tiba-tiba nonaktif, setelah diketahui rekening tersebut digunakan suaminya untuk bermain judi online.
Kasus serupa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data rekening dan tidak membiarkan anggota keluarga menggunakan dana bantuan untuk hal yang dilarang hukum.
Dinas Sosial berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi penerima manfaat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola bantuan sosial dan memahami nilai kepercayaan yang diberikan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke perangkat desa atau dinas sosial setempat jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait rekening bansos, agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Program bansos seperti PKH dan BPNT menjadi tumpuan bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, sehingga penyalahgunaan dana bantuan berpotensi menghambat keberlangsungan program dan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan.
Dengan diberlakukannya mekanisme reaktivasi ini, pemerintah berharap penerima manfaat dapat kembali memanfaatkan bantuan sesuai tujuan, yakni memperbaiki taraf hidup, memenuhi kebutuhan pokok, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras agar setiap penerima bantuan tidak lagi mencoba menggunakan rekening untuk aktivitas terlarang, termasuk transaksi judi online yang jelas melanggar hukum dan merugikan diri sendiri.(amp)
















